
DENPASAR, kanalbali.id – Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, mengungkap dua pelaku pembobol Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang meresahkan warga di Kota Denpasar dan di Kabupaten Badung, Bali.
Kedua pelaku aksi bobol ATM bernama Beranhar Abdullah (52) asal Bogor, Jawa Barat, dan M. Rizky (46) asal Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Keduanya, telah beraksi di sembilan TKP yang berbeda di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali.
“Kalau korban di TKP ada sembilan ini, rata-rata korban ada per orangan dan ada dari pihak bank yang melaporkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, pada Senin, (5/5) sore.
BACA JUGA: Giri Prasta Sebut Kehadiran GRIB di Bali Tak Diperlukan
Aksi kedua sepesialis pembobol kartu ATM ini terungkap, saat korban bernama I Wayan Mangku Sweken asal Singaraja, Kabupaten Buleleng, melaporkan kepada kepolisian bahwa uangnya telah hilang sebesar Rp 102 juta usai menarik uang di mesin ATM, di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Minggu (16/3) lalu sekitar pukul 10.00 WITA.
Matangkan Rencana Desa Wisata Kembar di Gianyar dan Jateng, Kagama Bali Temui Bupati Mahayastra
“Total kerugian korban Rp 102.000.000,” imbuhnya.
Kronologisnya, saat itu korban hendak mengambil uang di ATM namun pada saat dimasukkan kartu ke mesin ATM tidak bisa masuk. Setelah itu, tibalah seorang pelaku yang tidak dikenal korban ikut masuk ke dalam bilik ATM dan mengarahkannya cara bertransaksi yakni dengan metode tap cash atau ditap pada mesin.

Namun, tanpa korban sadari pelaku mengganti kartu korban dengan kartu palsu yang serupa. Setelah itu seorang pelaku lainnya bertugas mengintip pin ATM dari luar bilik ATM. Kemudian kedua pelaku pergi dan korban menyadari beberapa jam setelah itu terjadi transaksi yang tidak ia lakukan melalu M-Banking.
Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan kedua pelaku diketahui berada di sebuah hotel di daerah Kuta, di Jalan Dewi Sartika. Lalu pada Jumat (11/4) kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 22:00 WITA.
Modus operandi kedua pelaku, mengganjal bibir mesin kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Lalu, satu pelaku masuk ATM berpura-pura membantu korban untuk menggunakan kartu pada mesin ATM yang terganjal.
Kemudian, korban diarahkan untuk melakukan transaksi, dengan cara kartu ATM ditempelkan pada layar monitor tombol brizzi dan menekan PIN kartu ATM. Selanjutnya, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM pelaku yang serupa dengan kartu ATM Koban.
Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan ATM dan melakukan transaksi dengan menggunakan kartu korban di lokasi yang berbeda. Transaksi yang dilakukan berupa tarik tunai Rp 2.000.000 sebanyak lima kali dan transfer sejumlah Rp 20.000.000 sebanyak empat kali dan Rp 10.000.000 sebanyak satu kali.
Kemudian, saat diinterogasi kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di daerah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, dengan kerugian seluru korban ditaksir mencapai ratusan juta.
“Ini dari hasil kita pemeriksaan, satu TKP bisa Rp 102 juta. Ini belum beberapa TKP lainnya, iya ratusan juta-lah. Sudah spesialis mereka begitu ngambil pulang kampung ke Bogor dan Batam. Habis duit datang lagi main di Bali,” ungkapnya.
Kedua pelaku diketahui telah melakukan aksinya dalam dua tahun belakangan ini di Bali. Mereka juga adalah pemain lama atau residivis yang ditangkap dengan kasus yang sama. Dan hasil kejahatan mereka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online (judol).
“Untuk kebutuhan sehari-hari sama judi online,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan, dari keduanya
35 buah kartu ATM yang terdiri dari berbagai bank milik negara maupun swasta, 1 buah tas selempang merk pedro, 1 buah peci warna putih, 1 buah topi warna hitam berlambang Nike, 1 kotak tusuk gigi, dan sebuah gergaji besi dan uang tunai sebesar Rp 675.000.
“Kalau informasi yang kami dapat itu dari dua tahun lalu. Kayaknya dia ada mentor sendiri, sudah didik mereka ini entah dia dapatnya pada saat waktu di lapas atau di mana,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. ( kanalbali/ KAD )
Be the first to comment