
DENPASAR, kanalbali.id– Merespons kenaikan kasus COVID-19 varian omicron di Bali, Pemerintah Provinsi Bali melalui surat Nomor : 192/SatgasCovid19/11/2022 tentang instruksi penanganan peningkatan kasus COVID-19 menghentikan sementara seluruh Proses Belajar Tatap Muka (PTM).
“Untuk mencegah semakin meluasnya penularan COVID-19 Varian Omicron, maka saya menginstruksikan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai situasi kondusif,” ujar Koster melalui surat instruksi tersebut.
Pentas Seni ABSTRAK VIII Jadi Ajang Bank bjb Tebar Rewards untuk Pengguna DIGI dan DigiCash
Selain itu agar semua kasus baru COVID-19 yang tanpa gejala diisolasi terpusat dan tidak mengijinkan isolasi mandiri. Satgas COVID-19 akan menyiapkan fasilitas isolasi terpusat sesuai kebutuhan.
Jangan Lalai, Jaga Data Privasi di Internet
Koster juga menginstruksikan untuk menggencarkan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing dan Treatment), bersinergi dengan Kapolres/Kapolresta dan Komandan Kodim. “Juga membatasi aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat,” tegasnya.

Jumlah Kasus Omicron Belum Diketahui
Sementara itu, Plt. Kadis Kesehatan Bali, I Made Rentin saat dikonfirmasi Senin (7/1) memastikan, kasus omicron sudah ada di Bali. Hal itu terkait dengan tingginya angka penambahan kasus dalam 1 pekan terakhir.
“Sudah ada omicron, tapi jumlah riil kasusnya kita belum tahu. Kalau masuknya mungkin sejak lonjakan kasus di Bali,” ucap Rentin. Dia menjelaskan tidak bisa menyebutkan angka pasti yang terpapar omicron karena umumnya pasien tidak bergejala.
Selain itu uji sampel WGS masih harus dilakukan di Kementerian Kesehatan dan butuh waktu 6 hari untuk mengetahui hasilnya. “Ini susah dipastikan karena uji sampel WGS di Kemkes butuh waktu 6 hari, saat hasil keluar bisa jadi pasien sudah sembuh,” ucap Rentin. (kanalbali/KAD/ROB)
Be the first to comment