
JEMBRANA, kanalbali,id- Kepolisian Polres Jembrana, Bali, menangkap seorang pria berinisial IKD EJA (23) yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, bahwa pelaku telah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir ini.
“Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir. Yang bersangkutan membeli hingga 240 liter BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah kios dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter,” kata AKBP Suparwati, Senin (28/7).
Pelaku IKD berhasil ditangkap pada Jumat (25/7) sekitar pukul 20.40 WITA di Jalan umum pedesaan Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang melakukan pembelian BBM jenis pertalite secara berulang pada salah satu SPBU di Jalan Raya Denpasar- Gilimanuk.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku mengendarai mobil Suzuki Carry dengan pelat nomor DK 1673 di Jalan umum pedesaan, Desa Tuwed, dan langsung menghentikan pelaku.
Dari hasil pengecekan, mobil tersebut memiliki tangki yang sudah dimodifikasi
dengan kapasitas isian kurang lebih sebanyak 120 liter dan menemukan satu buah handphone dengan merk Oppo, serta pada galeri handphone tersimpan lima buah foto barcode untuk melakukan pembelian
BBM bersubsidi.
“Pelaku membeli bahan BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan yang telah dibuatkan tangki tambahan dengan kapasitas 120 liter,” imbuhnya.
Sementara, mobil yang digunakan oleh pelaku sesuai spesifikasi, kapasitas standar tangki bahan bakar mobil Suzuki Carry tersebut adalah 42 liter. Pelaku IKD kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jembrana.
Pelaku disangkakan dengan pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM bersubsidi. Pidana tersebut diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6, Tahun 2023, tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 22, Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” ujarnya. (kanalbali/KAD)