Ada Ancaman Denda Rp 1 Juta di Desa Bedulu, Pembuangan Sampah Sembarangan Turun 80 Persen

Sampah di TPA Suwung, Denpasar - Bali

GIANYAR, kanalbali.id – Pemerintah Desa Bedulu, di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 1 juta bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

Perbekel atau Kepala Desa Bedulu, I Putu Ariawan mengatakan kebijakan ini telah diterapkan sejak 1 Januari 2026.

“Per tanggal 1 Januari 2026 kami sudah terapkan ini,” kata Ariawan, saat dikonfirmasi pada Kamis (15/1).

Ia menerangkan, alasannya adanya sanksi denda Rp 1 juta bagi pembuang sampah sembarang di Desa Bedulu dilandasi kondisi lingkungan yang kian memprihatinkan akibat pembuangan sampah ilegal di sejumlah titik di wilayah Desa Bedulu.

“Alasannya, tentu karena kami merasa dipermainkan sebagai pemerintah
desa oleh oknum masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, sebelum kebijakan sanksi denda itu berlaku, pembuangan sampah ilegal terjadi hampir setiap hari. Bahkan, lokasi yang telah dibersihkan dalam hitungan jam kembali ditemukan sampah yang dibuang secara sembarangan.

“Itu memang seringkali. Bahkan kami sebagai pemerintah desa sudah beberapa kali melakukan pembersihan di tempat
itu dan banyak sampah numpuk kami bersihkan. Belum selesai dibersihkan, sudah ada sampah baru,” ungkapnya.

Ia menyatakan, setidaknya ada tiga titik di Desa Bedulu yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah sembarangan. Bahkan, kalau dikumpulkan dalam satu bulan itu bisa diangkut sebanyak satu truk sampah.

“Kami tidak bisa ngecek harian. Tapi dalam sebulan kurang lebih ada satu truk sampah, kalau kami biarkan,” ujarnya.

Selain itu, sampah sembarang yang paling banyak dibuang beranekaragam, mulai dari sampah rumah tangga dan sampah usaha seperti warung.

“Ada tiga titik yang rawan pembuangan sampah sembarangan, itu lokasinya di setiap perbatasan desa. Sampahnya campur, ada sampah industri, sampah warga, sampah warung setelah kami selidiki. Maksudnya, kan ada sampah kami bongkar dan kebanyakan sampah dari warung,” jelasnya.

Meski demikian, dengan kebijakan sanksi denda itu mulai diterapkan hingga saat ini belum ada pelaku pembuangan sampah sembarang yang tertangkap tangan dan didenda Rp 1 juta.

“Ada yang membuang tetapi kebetulan CCTV kami belum maksimal. Jadi lepas dia, tidak tertangkap. Tidak menutup kemungkinan masih ada sih beberapa (oknum masyarakat) yang buang sampah sembarang,” jelasnya.

Kendati begitu, dengan adanya kebijakan denda itu pembangunan sampah ilegal di Desa Bedulu cukup efektif dan menurun 80 persen,”Kalau penurunan hingga 80 persen. Sementara berkurang sampai detik ini, mungkin sudah sadar,” ujarnya.

Ia menceritakan, sebenarnya sanksi denda Rp 1 juta bagi pelaku pembuangan sampah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) di 2025. Namun, belum diterapkan secara efektif melihat masih susahnya tempat pembuangan sampah di Desa Bedulu. Namun, saat ini pengelola sampah telah efektif dan juga ada tempat pengolahan sampah atau Reduce Reuse Recycle (TPS3R) Desa Bedulu.

“Sebenarnya perdes itu lahir tahun 2025. Tetapi saya tidak berlakukan secara efektif karena mengingat masih susah di desa kami membuang sampah. Jadi kami longgarkan,
tetapi semenjak kejadian-kejadian itu kami harus tega,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga bisa membuang sampahnya di TPS3R Bedulu yang telah disiapkan.

“Kami punya TPS3R di desa kami. Jadi masyarakat kalau ingin menjadi peserta, kami terbuka dan mempersilahkan nyetor
sampahnya ke TPS3R,” ujarnya.

Kebijakan denda tersebut juga didukung oleh Pemkab Gianyar dan telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu,
dalam perdes itu setiap pelanggar selain dikenai denda maksimal Rp 1 juta dan juga diwajibkan membersihkan lokasi hingga kembali bersih seperti semula. Sanksi berlaku tanpa pandang bulu, baik bagi warga lokal maupun pendatang.

“Kalau kami tentu berharap biar masyarakat membuang sampah pada tempatnya sesuai harinya. Semoga tidak sampai kami temukan, jika kami temukan, kami tidak segan-segan melakukan tindakan seperti yang tertuang di perdes kami dan tidak peduli siapapun orangnya,” ujarnya. (“)

Apa Komentar Anda?