Hari Tani Nasional 24 September pertama kali dicanangkan oleh Bung Karno saat mengeluarkan Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960. Namun dalam perjalanan historisnya, UU Pokok Agraria itu ditelikung oleh Rezim Fasis Orde Baru yang tunduk dan berpihak pada kekuatan modal. Sampai saat ini nasib petani penggarap yang berkonflik dengan pemodal masih banyak yang belum jelas dan terselesaikan.
Di Bali sendiri sejak 30 tahun silam, banyak persoalan konflik agraria antara petani penggarap dengan pihak korporasi dan pemerintah daerah yang belum menemukan jalan keluar. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Bali mencatat setidaknya ada sekitar kurang lebih 1,000 Hektar lahan prioritas reforma agraria, dengan sekitar 1,400 Kepala Keluarga petani penggarap, yang belum memiliki status tanah yang jelas karena berkonflik dengan pihak korporasi dan pemerintah daerah.
Dalam rangka Hari Tani Nasional tersebut, KPA Wilayah Bali dan Serikat Tani menggelar puncak acara Hari Tani Nasional di Bali di Dusun Sendang Pasir, Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng, pada Hari Selasa, Tanggal 24 September 2019. (kanalbali/IST)


