DENPASAR- I Wayan K (44) selaku Kasi kajian dampak lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar ditetapkan sebagai tersangka kasus menerima suap dari dua perusahaan.
Tersangka ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (11/7) sekitar pukul 13.00 Wita lalu, yang terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar.
“Dia sebagai Kasi DLHK Kota Denpasar, selama 3 tahun dan dari keterangan yang bersangkutan 6 bulan terakhir (menerima suap),” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/10).
Tersangka diduga menerima suap dari dua perusahaan swasta agar memberikan izin rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Kronologinya, saat itu tersangka baru saja melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjuan lokasi di PT SWPT, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. Kemudian, usai memeriksa dokumen itu, tersangka menerima amplop dari PT SWPT di dalam mobil Avanza warna hitam.
Selanjutnya, pihak kepolisian datang memeriksa mobil itu dan ditemukan satu amplop putih berisi uang Rp 2 juta dari PT SWPT. Selain itu, juga ditemukan sebuah map merah berisi amplop putih yang berisi uang Rp1 juta diterima dari PT SMK yang diterima di hari yang sama. Uang itu, diberikan karena pihak perusahaan takut dan khawatir permohonan rekomendasi UKL-UPL tidak dapat izin.
“Karena takut dan khawatir apabila tidak memberikan uang maka permohonan rekomendasi UKL-UPL tersebut akan dihambat dan tidak disetujui. Itu dikarenakan setelah dilakukan pemeriksan dokumen dan peninjauan lokasi PT SWT, (tersangka) menyampaikan masih ada banyak dokumen yang harus dikoreksi,” ujar Ariawan.
“Dan yang bersangkutan, juga menyampaikan “Yang penting sama-sama mengerti” sehingga (dari pihak perusahaan) mengartikan tersangka meminta sesuatu apabila tidak memberikan sesuatu takut permohonannya akan diperlambat,” sambung Ariawan.
Ariawan juga menjelaskan, bahwa aksi suap ini dilakukan tersangka seorang sendiri selama enam bulan. Untuk modusnya suap dilaksanakan saat tersangka meninjau lokasi lahan perusahaan. Meski demikian, polisi masih terus melakukan pengembangan mencari peluang pelaku lain di dinas DLHK Kota Denpasar.”Dia juga sebagai kepala tim turun sebagai survei,” jelas Ariawan.
Kini kasus tersebut, sudah lengkap berkasnya atau P 21. Sehingga tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari ini.”Hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan (Negeri) Denpasar dan kita sudah koordinasi,” ujar Ariawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 12 hurup a dan atau pasal 12 hurup b dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*).


