Buang-buang Duit, Ketua KPU Bali Gagas Pemilu 2024 Tanpa Baliho

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan - KAD

DENPASAR, kanalbali.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan mengusulkan agar saat kampanye pada pemilu 2024 untuk partai tidak perlu menggunakan baliho.

“Pemasangan baliho menyulitkan banyak orang terutama Bawaslu yang harus menghitung satu persatu (Baliho) di desa, itu lebih atau tidak,” kata dia, saat memberi sambutan di acara Deklarasi dan Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2023, di Denpasar, Bali, Selasa (14/2) sore.

“Kemudian, Satpol PP harus menurunkan (baliho) yang lebih dan kemudian harus melihat stempel yang sudah distempel atau punya KPU yang tidak bisa diturunkan. Ini luar biasa banyak kerjaan kita,” imbuhnya.

BACA JUGA: Lepas Kirab Akbar Jelang Pemilu 2024, PJ Bupati Lihadnyana Harapkan Partisipasi Masyarakat Meningkat

Ia juga menyebutkan, bahwa partai saat memasang baliho juga harus mengeluarkan uang untuk pemasangan dengan membelikan makan dan minuman bagi yang memasang,”Teman-teman juga begitu pasang baliho satu mengabiskan Rp 10 juta, karena harus membeli makanan minuman untuk yang pasang dan lain sebagainya,” katanya.

Sementara, di sisi lain menurutnya untuk di Pulau Bali sudah 54 persen pemilihnya adalah kaum milenial dan saat ini walaupun yang bukan milenial sudah pegang gadget.

“Artinya begini, pemilih kita hampir 54 persen sudah milenial. Belum lagi bapak- ibu kita yang bukan golongan milenial tapi sudah membawa gadget. Hampir 100 persen, saya komunikasi dan sosialisasi tentang pemilu kepada kaum milenial, jawabannya hanya satu, buatkan kami video untuk mengenal para kandidat. Sehingga kami tidak ditipu oleh makelar-makelar politik, sehingga kita tau apa yang kami pilih apa visi-misinya,” ujarnya.

Warning Erick Thohir Jelang Pemilihan Ketua Umum: Jangan Cari Makan di PSSI

“Jadi sekali lagi, saya menyampaikan keluhan dari anak-anak muda kita. Sekarang internet sudah ada, web sudah ada dan teman-teman tinggal mempromosikan dirinya lewat website-website pribadi atau channel-channel pribadi,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa para kandidat bisa mempromosikan dirinya lewat akun YouTube, podcast, website pribadi atau di akun sosial media serta lainnya. Meski, di Undang-undang Nomer 7, Tahun 2017, KPU masih memberikan peluang untuk memasang dan memfasilitasi partai mendapatkan baliho.

“Kami hanya mencetakkan saja, baliho kita cetakan, spanduk kita cetakan oke-oke saja. Tapi kalau 30 persen dari yang kami cetak tidak diambil, bagaimana ceritanya bangsa dan negara ini buang-buang uang untuk hal-hal yang tidak penting,” ujarnya.

“Silakan ke kantor KPU kabupaten dan kota banyak DPD, partai, yang balihonya masih ada, bagus terlipat di kantor KPU kabupaten dan kota, karena tidak diambil dan tidak ada ongkos pasang. Apalagi ongkos bongkar nantinya,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.