DENPASAR, kanalbali.id- Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Pulau Bali, ditunda.
Keputusan ini setelah Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq memberikan jawaban terkait permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, mengajukan surat untuk penundaan penutupan TPA Suwung.
Gubernur Koster mengatakan, Menteri LH telah memberikan jawaban berupa keputusan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif, hingga tanggal 28 Februari 2026 terkait batas waktu penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung, yang direncanakan ditutup tanggal 23 Desember 2025.
Tinjau Shortcut Singaraja-Mengwi 7D dan 7E, Koster Tunjukkan Titik yang Bakal Instagramable
“Surat perpanjangan pelaksanaan kewajiban sanksi administratif TPA Regional Sarbagita Suwung ditandatangan langsung oleh Bapak Menteri Hanif Faisol Nurofiq, Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025,” kata Koster melalui siaran pers-nya, Selasa (23/12).
Keputusan Menteri LH itu, merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan oleh Gubernur Bali, Bupati Badung, dan Wali Kota Denpasar pada 16 Desember 2025 lalu. Dalam surat tersebut terkait permohonan penundaan penutupan TPA Suwung
“Berdasarkan surat gubernur, wali kota dan Bupati Badung, maka bapak menteri telahmenugaskan tim untuk melakukan peninjauan ke Bali. Sehingga, menghasilkan penilaian bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif,” imbuhnya.
Kemudian, menindaklanjuti keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang memberi perpanjangan waktu penutupan TPA Suwung sampai tanggal 28 Februari 2026, dengan ini disampaikan bahwa Gubernur Bali bersama Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung sepakat, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diatur bahwa dilarang melakukan Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka atau open dumping seperti TPA Suwung, sehingga TPA Suwung harus ditutup.
Kemudian, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, nomor 5, tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, Pasal 31 antara lain mengatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, dan melakukan penanganan sampah secara terbuka open dumping.
Selanjutnya dalam Pasal 38 diatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung berkomitmen sungguh-sungguh penutupan TPA Suwung harus dilaksanakan paling lama tanggal 28 Februari 2026, setelah itu tidak akan mengajukan penundaan atau perpanjangan waktu penutupan, serta memastikan tanggal 1 Maret 2026 tidak akan membuang sampah di TPA Suwung.
Kemudian, selama masa penundaan atau transisi, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung hanya diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimum 50 peran dari jumlah truk pengangkut sampah harian. Sisanya harus dikelola dengan mengoptimalkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) melalui metode teba modern, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan dekomposter, mengorganisir perbekel atau lurah dan Bandesa Adat di wilayahnya
serta bekerjasama dengan para pihak.
“Sambil menunggu beroperasinya fasilitas PSEL, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung diberi kesempatan untuk mencari alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan,” ujarnya.
“Mengajak semua pihak dan masyarakat khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung agar melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan
Pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur (Perda) Bali nomor 47 tahun 2019,” ujarnya.
Sebelumnya, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Bali akan ditutup mulai Selasa (23/12) secara total. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernor Bali, Wayang Koster kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” kata Koster, Senin (8/12) lalu. (kanalbali/KAD)


