
DENPASAR, kanalbali.id – Gubernur Bali, I Wayan Koster mengancam akan mencabut izin usaha produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang masih memproduksi air kemasan dibawa satu liter. Ancaman itu, berlaku bagi perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk perusahaan global seperti Danone dan lainnya.
Gubernur Koster mengancam akan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang tak menaati Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Termasuk pengusaha air mineral yang tidak boleh memproduksi air kemasan di bawah satu liter.
Soroti Pemberdayaan Masyarakat di KEK Pariwisata Mandalika, Murianto Raih Gelar Doktor Pariwisata
“Larangan air kemasan di bawah satu liter itu tadinya satu yang nawar itu Danone. Kalau yang lain semuanya sudah oke,” kata saat konferensi pers di acara Bali and Beyond Travel Fair 2025, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (12/6).
“Dari 18 produsen ini hanya satu yang tadinya agak ngeyel Danone, produsen minuman Aqua. Tempo hari saya panggil lagi yang kedua, sudah melunak karena saya ancam kalau nggak taad, saya perintahkan bupati untuk mencabut izin, kalau ada izinnya. Kalau sampai ternyata tidak ada izin, pidana. Buat saya gitu saja,” katanya.
Gubernur Koster menyatakan, bahwa kebijakan larangan AMDK juga didukung penuh oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Selain itu, setelah para produsen dikumpulkan termasuk dari Danone akhirnya juga setuju tetapi meminta agar waktunya ditambah enam bulan sehingga tidak memproduksi AMDK dibawah satu liter.
“Itu saja kasih tambahan enam bulan sampai Juni 2026. Kalau yang lain sebenarnya sudah oke. Jadi hotel dan restoran tidak boleh pakai minuman kemasan plastik sekali pakai, di kantor apalagi lagi, jadi semua saya larang. Kalau dia tidak taat ya udah izin saya cabut, gitu saja udah,” ungkapnya.
Jangan sampai produsen AMDK yang mendapatkan untung dari usahanya. Tetapi persoalan sampah plastik orang lain yang disuruh mengurusnya.
Koster menghklaim citra pariwisata Bali mulai baik, karena selama ini citra pariwisata Bali menurun karena adanya persoalan sampah.
“Jangan sampai enak dia cari untung bikin sampah, orang lain suruh ngurus. Terus pariwisata kita citranya jadi menurun, Bali juga citranya jadi menurun. Dengan berlakunya kebijakan ini pariwisata Bali mulai naik,” ujarnya.
“Jadi saya senang sekali, karena wisatawan asing dia sangat apresiasi terhadap kebijakan yang ramah lingkungan. Jadi itu paling suka dia. Jadi karena itu untuk kebaikan bersama yang memproduksinya harus ngalah, tidak ada pilihan lain ikuti saja, kalau tidak kena sanksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster kembali memerintahkan produsen air mineral menghentikan produksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.
Perintah penghentian produksi itu sejatinya sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Perintah kali ini diberikan Gubernur Koster saat melaksanakan rapat bersama para produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dari seluruh Kabupaten dan kota se-Bali di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar pada Kamis (29/5).
Gubernur Koster menekankan produksi AMDK di bawah satu liter harus dihentikan dengan pertimbangan utama; menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di Pulau Dewata.
“Hal ini menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Pengolahan sampah dan pembatasan sampah plastik ini saya tegas dan bahkan sudah masuk prioritas Kementerian Lingkungan Hidup, dimana penyelesaian permasalahan sampah di Bali didukung penuh,” kata Koster. ( kanalbali/KAD )