DENPASAR – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinsial LAZ ditangkap kepolisian Polda Bali, karena diduga menghina Hari Raya Nyepi dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, warga asing tersebut diamankan pada Sabtu (21/3) dini hari, perihal penanganan kasus viral dugaan terjadinya tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, terkait Hari Nyepi di Bali.
“Telah melakukan pengungkapan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan,” kata Kombes Ariasandy, Senin (23/3).
Kronologisnya, pada Jumat (20/3) sekitae pukul 08.00 WITA, personil Subdit III Ditressiber Polda Bali melakukan profiling terhadap akun instagram @luzzysun milik LAZ yang membuat story Instagram dengan kata-kata,”A day of silence where you’re not allowed to go outside in bali is pretty peaceful outside :), F**k Nyepi Day and Fuck Your Rules Too”.
Unggahan tersebut, dibuat saat umat Hindu tengah menjalankan Catur Brata Penyepian di Bali. Kemudian, setelah mengetahui identitas pemilik akun dan kewarganegaraan Swiss, petugas selanjutnya melakukan pencarian keberadaan pemilik akun tersebut.
Selanjutnya, petugas yang telah membututi pemilik akun dari wilayah Kuta, di Kabupaten Badung dan Ubud, Kabupaten Gianyar mengetahui bahwa pemilik akun langsung mengamankan LAZ dan dibawa ke Ditressiber Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian, pada Sabtu (21/3) pukul 16.00 WITA, melaksanakan gelar perkara naik sidik dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka terhadap LAZ dan dilakukan pemeriksaan.
“Pukul 23.00 WITA, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 16 serta bukti elektronik lainnya,” ujarnya.
Lewat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan tulisan, gambar, atau rekaman bermuatan tindak pidana melalui sarana teknologi informasi agar diketahui oleh umum. (kanalbali/KAD)


