DENPASAR – Untuk mengangkat branding local arak Bali, Pemprov Bali telah membuat lomba desain Desain Kemasan minuman tradisional itu. 3 pemang pun telah diumumkan pada Kamis (22/7/2021).
Juara I diraih oleh, I Made Januarta, Juara II I Wayan Parwata dan Juara III diraih oleh I Made Sadnyana. Masing-masing juara membawa pulang Piagam, Piala, Uang Tunai yakni Rp 7.500.000 untuk juara pertama, Rp 5.000.000 untuk juara kedua dan Rp. 3.500.000 untuk juara ketiga.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan, arak Bali adalah produk unggulan dari sumber daya dan produk lokal yang dimiliki Pulau Bali. Arak, kata dia, adalah komoditas tradisional yang miliki kekhasan tersendiri. Sebagai minuman lokal, arak ingin kita jadikan produk unggulan yang miliki daya saing hingga di tingkat nasional maupun internasional yang bisa bersaing dengan sake dari Jepang, soju dari Korea dan lainnya.
“Untuk itu dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali, kita ingin perkuat tata kelolanya hingga ke hilir, katanya.
Sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik sebagai sumber penghidupan, serta mengembangkan IKM dan UMKM kita. Ingat tata kelolanya yang ditekankan bukan artinya bebas mengkonsumsi,” tegasnya.
Keinginan besar mengembangkan arak, menurut Gubernur Koster harus dibarengi dengan usaha memperbaiki kualitas dan juga memperkuat brandingnya sebagai produk Bali, termasuk dari sisi desain kemasan.
“ Kualitas (arak,red) harus dijaga dengan maksimal. Jangan ada yang merusak menggunakan fermentasi tak biasa yang tidak sesuai dengan cara kita di Bali karena Arak ingin kita jadikan produk internasional,” ujarnya.NA
“Saya tiap menerima duta besar dari negara sahabat, selalu Saya jamu dan semuanya memuji kualitas arak Bali. (Cukup,red) setengah hingga satu sloki, tidak banyak. Tidak akan bikin mabuk, jika diminum sesuai dengan takaran. Karena arak Bali mendapatkan pujian oleh para duta besar dari negara sahabat, “ tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta mengatakan bahwa label dan kemasan yang telah memenangkan lomba akan dipatenkan dan menjadi brand bagi produk arak Bali yang akan dipasarkan.
“Kemasan yang terpilih ini nantinya akan menjadi branding bagi produk Kita terutama arak yang telah menjalankan regulasi dan tata kelola sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020,” kata Jarta saat didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Wayan Mardiana dan Direktur Utama (Dirut) Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma.
“Sesuai data yang ada, kini perajin arak yang tersebar di seluruh Bali berjumlah 1.472 perajin dengan masing-masing perajin menaungi 2-3 petani tuak,” ungkapnya. (KANALBALI/RLS)



Be the first to comment