KARANGASEM, kanalbali.id– Kepolisian Polres Karangasem, Bali, menangkap dua pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) dua turis atau Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan bernisial IF dan AL.
Dua pelaku diketahui INB (26) dan IWG (29) yang beralamat di Kabupaten Karangasem, Bali. Kedua pelaku, merupakan spesialis jambret lintas kabupaten di Bali, dan berhasil diringkus di lokasi berbeda setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Cara Mendeteksi Ancaman Keamanan di Medsos
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, bahwa kedua pelaku merupakan spesialis jalanan yang kerap menyasar wisatawan asing.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polres Karangasem, terutama bagi para wisatawan. Kedua pelaku ini dikenal cukup licin dan sering berpindah tempat. Mereka tidak hanya beraksi di satu titik, melainkan spesialis lintas kabupaten yang telah beroperasi di Karangasem, Klungkung, Denpasar, hingga Gianyar,” kata AKBP Joseph, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1) sore.
Peristiwa bermula pada Selasa 7 Oktober 2025, saat itu kedua korban sedang berkendara menggunakan motor menuju Pantai Padangbai, Karangasem, dan saat di Jalan Raya Denpasar-Padangbai, tepatnya di kawasan BTN Tengading, Desa Antiga, motor korban tiba-tiba dipepet dan ditabrak dari arah kiri oleh dua pria tak dikenal.
Dunia Pendidikan Indonesia Perlu Perbaikan, 2 Tokoh dari Bali Dukung Dadang Hermawan Maju ke DPR RI
Benturan keras tersebut, menyebabkan korban terjatuh. Memanfaatkan situasi korban yang tak berdaya, para pelaku dengan cepat merampas iPhone 16 Promax milik korban yang terpasang di holder spion motor, lalu melesat melarikan diri ke arah Kota Denpasar.
“Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 21.000.000,” imbuhnya.
Lewat peristiwa itu, korban langsung melaporkan ke Polres Karangasem. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Karangasem beserta Resmob Ditreskrimum Polda Bali membuahkan hasil di awal tahun 2026.
Kemudian, melalui serangkaian pengintaian, tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali membekuk pelaku pertama di wilayah Kota Denpasar, berinisial INB. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan Satreskrim Polres Karangasem menuju Banjar Dinas Munti Gunung, Kecamatan Kubu, Karangasem, dan berhasil meringkus pelaku kedua, berinisial IWG.
Untuk barang bukti, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda PCX biru yang digunakan kedua pelaku, dan 1 buah Handphone iPhone 16 Promax milik korban.
“Kepada masyarakat dan wisatawan untuk selalu waspada saat membawa barang berharga di perjalanan. Hindari memasang handphone pada holder motor yang mencolok dan tetap utamakan keselamatan berkendara,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Karangasem dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (kanalbali/KAD)


