Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Bali: Mantan Rektor Divonis Bebas

Mantan Rketor Unud bersama pengacaranya Hotman Paris - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Bali, I Nyoman Gede Antara menjalani sidang putusan perkara Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2018-2022.

Putusan terhadap terdakwa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, pada Kamis (22/2) dan oleh hakim diputus tak bersalah dan dibebaskan.

Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi SH MH, membacakan putusan sekitar tiga jam dan akhirnya memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan. Selain itu, terlihat terdakwa I Nyoman Gede Antara terharu sambil mengusap matanya.

Setelah majelis hakim selesai membacakan vonis, terdakwa I Nyoman Gede Antara bersama tim kuasa hukumnya termasuk dengan Hotman Paris saling berpelukan usai divonis bebas menunjukkan rasa gembira atas putusan tersebut.

“Memerintahkan terdakwa Profesor Doktor I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi saat membacakan salah satu poin vonis.

Kemudian, saat ditemui usai persidangan I Nyoman Gede Antara mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan termasuk tim kuasa hukumnya dan majelis hakim. Ia menilai bahwa majelis hakim dalam tahapan persidangan sudah sangat objektif.

Selain itu, pihaknya menyatakan bahwa dari awal dirinya tidak melakukan korupsi seperti yang didakwakan. Tetapi, dirinya malah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2023 dan ditahan sejak Oktober 2023 lalu.

“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami tidak ada melakukan hal-hal seperti yang didakwakan. Tetapi, kami menghormati proses hukum. Kami ditersangkakan, kami ditahan, disidangkan di terdakwa,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta doa restunya bagi seluruh pihak agar bisa kembali lagi ke Universitas Udayana (Unud) Bali untuk kembali mendidik mahasiswa sesuai yang diharapkan selama ini.

“Mohon doa restunya mudah-mudahan kami bisa lagi kembali ke Universitas Udayana untuk membangun Universitas Udayana, mendidik mahasiswa sebagaimana yang kita harapkan bersama,” ujarnya.

Sementara Jaksa mendakwa dirinya melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Antara juga dituntut hukuman 6 tahun jika terbukti melanggar pasal itu. Namun, semua sangkaan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi melakukan penahanan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara yang telah jadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Ada pula tiga tersangka lainnya yang turut ditahan yakni IKB, IMY dan NPS dalam kasus dugaan korupsi. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.

“Maka dari itu mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Lapas Kerobokan,” Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (9/10). (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.