Mediasi Masih Mentok, Gendo Somasi Provider Pemilik Tiang Tak Berizin

Pengacara Wayan Gendo Suardana saat menyampaikan keterangan pers - IST

DENPASAR, kanalbali.id  – Mewakili kliennya I Gusti Putu Gede Arsana, kantor pengacara Gendo Law Office melayangkan somasi kepada perusahaan provider telekomunikasi  milik BUMN berinisial PT TI .  Somasi tersebut dilayangkan karena masalah pendirian tiang secara tanpa hak dan tanpa ijin di atas tanah milik kliennya itu, yakni di Jl. Wr. Supratman Gang Lila Cita No. 1 Kesiman Denpasar.

Managing Partner Gendo Law Office, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H menerangkan, selama ini kliennya keberatan atas pendirian tiang provider. “Terlebih, kabel tiang provider tersebut juga melintang di tempat suci (merajan) milik Kliennya,” katanya.

BACA JUGA: Ambil Lahan Usaha Warga Lokal, Bule di Ubud akan Ditertibkan

Namun baru pada awal tahun, Kliennya meminta bantuan hukum kepada Gendo Law Office karena sudah tidak tahu lagi untuk menuntut keadilan atas penggunaan tanpa ijin di tanah milik mereka. “Setelah ada pengaduan tersebut, kami dari Gendo Law Office” melakukan investigasi dan didapatkan imformasi bahwa salah satu pemilik tiang tersebut adalah milik PT TI  dan yang didirikan dari puluhan tahun lalu.” tegas Gendo

Suasana Pers Conference di Warung Kubukopi, Denpasar, Bali – IST

Hal itu sudah menimbulkan kerugian baik secara materiil dan imateriil. Selain itu, mengganggu akses keluar masuk Kliennya, dan kabel melintang di atas tempat suci Kliennya mengganggu psikologis spritual Kliennya.

Sebelumnya sudah pernah ada pertamuan klarifikasi antara Pihak Gendo Law Office dan pihak provider.  Pihak provider, kata Gendo, mengaku memang benar telah mendirikan tiang, namun belum menemukan suatu solusi, yang sama-sama tidak merugikan. “Itulah alasan Kami pada hari ini kami mengirimkan somasi”, jelas Gendo.

Somasi ini juga dikirimkan sekaligus memberikan peringatan  agar menghargai hak hukum warga negara, supaya tidak semena-mena. Selanjutnya, untuk pemasangan tiang-tiang provider.

“Agar kedepannya juga provider-provider itu memastikan dulu lokasinya, apakah Ruang Milik Jalan atau milik Pribadi. Karena masyarakat termasuk Klien Kami tidak punya akses siapa saja pemilik tiang yang mendirikan tiang provider di atas tanahnya, karena akses informasi pemilik tiang tersebut tertutup. Sehingga sebenarnya, kasus ini memiliki dampak sosial,” katanya.

“Rakyat tidak punya akses untuk tahu tiang siapa ini, apalagi kalau tiangnya banyak”, tegasnya

Gendo mengaku, masih membuka ruang mediasi  dalam waktu 3 Hari (Kamis, 6 April 2023) untuk merespon surat somasinya. Namun tak direspons, pihaknya terpaksa melakukan langkah hukum baik pidana atau perdata. Lebih jauh, Gendo menjelaskan bahwa ruang komunikasi masih dibuka karena langkah hukum pidana adalah hukum terakhir. (kanalbali/RLS) 

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.