DENPASAR, kanalbali.id – Kejaksaan Negeri Badung membatalkan tuntutan kepada Abi Ahmad, seorang warga yang ketahuan mencuri ponsel. Pembatalan tuntutan dilakukan dengan restorative justice karena Abi Ahmad mencuri handphone untuk keperluan Sekolah anak.
“Bahwa sebelum proses Restorative Justice disetujui telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni, S.H dan Agung Satriadi, S.H.,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H.,M.H., melalui siaran pers, Rabu (27/4).
Proses mediasi juga didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan, S.H serta dihadiri juga oleh Pihak Penyidik dari Kepolisian Resor Badung. Penghentian perkara ini menurut Imran Yusuf dengan mengedepankan keadilan Restoratif terhadap tersangka Abi Achmad Als Abi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian).
Dimana tersangka melakukan pencurian sebuah handphone untuk memenuhi keinginan putranya memiliki sebuah handphone yang akan digunakan untuk keperluan sekolah.
Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Kemudian keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print – 784/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 26 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka Abi Achmad Alis Abi.
Kemudian, pada Selasa 26 April 2022 dilanjutkan dengan pelaksanaan penghentian penuntutan yang dihadiri oleh Kajari Badung, Imran Yusuf,S.H,M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Badung, beserta keluarga korban dan keluarga tersangka.
“Bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka, hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” ujar Imran Yusuf.
Tujuan utama restorasi justice menurutnya adalah untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku. Agar kedepannya hubungan di masyarakat tetap berjalan harmonis.
Selain restorasi justice, kejaksaan negeri Badung juga memberikan satu unit handphone kepada tersangka demi mewujudkan mimpi si anak memiliki handphone untuk keperluan sekolahnya.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya restorative justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula,” ucap Imran Yusuf. (KanalBali/ROB)
Be the first to comment