TPA SUWUNG di Denpasar Bali harus ditutup pada 1 Maret 2026 setelah sebelumnya sempat diperpanjang masa beroperasinya.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan hal itu setelah melakukan rapat tertutup bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana dan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12).
Untuk solusi sementara dengan adanya penutupan TPA Suwung, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung, harus mengoptimalkan dulu upaya yang telah dilakukan selama ini di wilayah masing-masing. Seperti, pengelolaan di teba modern, TPS3R TPST, dan pola pengelolaan sampah lainnya.
Kemudian, untuk sisa sampah di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, akan dialihkan ke TPA Landih di Kabupaten Bangli, Bali, untuk ditampung sementara.
Yakni, hingga proyek pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau waste to energy yang direncakan berlokasi di kawasan PT Pelindo, Benoa, Kota Denpasar, selesai dalam dua tahun terakhir.
Ia menyebutkan, TPA Landih di Kabupaten Bangli ini bukan TPA regional dan itu ada Peraturan Daerah (Perda) Bali. Tetapi juga diatur dalam Perda itu bisa bekerjasama dengan kabupaten dan kota soal pengelolaan sampah.
Sampah yang dialihkan dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, tidak seluruhnya tetapi hanya 50 persen.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemerintah telah lama memberikan sanksi kepada TPA Suwung agar menjadi TPA yang ramah lingkungan atau tidak lagi melakukan open dumping.
“Sanksi sudah kita berikan. Pemerintah sudah lama memberikan sanksi kepada TPA Suwung untuk segera diakselerasi menjadi TPA yang ramah linkungan. Jadi hari ini kita segera mengtransformasi dari TPA Suwung menjadi TPA waste to energy yang akan disusun, sedang dibangun,” kata Hanif.
“Jadi prosesnya sedang lelang. Mudah-mudahan dua tahun dari sekarang ini bisa selesai. Namun, menunggu dua tahun tadi sudah dirapatkan dengan Pak Gubernur dan seluruh jajaran walikota serta para bupati untuk menyikapi sisa waktu tersebut,” lanjutnya.
Ia menerangkan, karena pembangunan PSEL masih perlu waktu hampir dua tahun untuk sampai waste to energy ini.
“Ini kota wisata, jadi kita nggak boleh main-main dengan sampah. Sehingga mengoptimalkan penyelesaian sampah yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan dilaporkan oleh Bapak walikota dan bapak Bupati harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
Menteri Hanif juga menyampaikan, sudah melihat best practice di desa-desa di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, dengan mengelola sampahnya hingga selesai.
“Jadi itu yang bapak gubernur sampaikan ingin terus dipacu. Sisanya residunya harus dijadikan alternatif lain. Penutupan TPA Suwung ini tidak berarti kemudian pemerintah melalaikan tugas, bukan. Ini sampah ini memang harus dilakukan pengelolaan dengan sangat hati-hati,” ujarnya.
“Jadi ada beberapa alternatif penyelesaian itu. Diantaranya juga segera merevitalisasi TPA Bangli yang tadi sebutkan dengan semua instrumennya. Jadi, hanya punya waktu dua bulan jajaran pemerintah provinsi untuk mengupgrade posisi dari TPA Bangli itu, untuk sementara bisa digunakan sambil menunggu waste to energy,” jelasnya.
Tentu dengan mengalihkan sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali, biayanya akan mahal. Tetapi, untuk menyelesaikan sampah dari hulu itu adalah sebuah keniscayaan.
“Biaya pengangkutan dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung akan mahal ke Bangli. Untuk itu maka memaksimalkan penyelesaian sampah di hulu ini menjadi keniscayaan. Itu dua hal yang akan kita dapat yaitu kita mampu membangun kultur masyarakat yang memang benar-benar paham terkait sampah dan penyelesaian sampah itu sendiri,” ujarnya.
“Sekali lagi, tidak ada negara maju yang sampahnya berantakan. Kalau sampah kita bisa kelolah dengan baik, dengan membangun kultur baru, maka ini akan menjadi pondasi yang sangat kuat untuk Bali sebagai kota pariwisata. Saya mohon maaf bila mana salah, tapi ini langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


