BADUNG – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial R (24) dan HD (34).
Salah-satunya adalag WNA India bernisial HD. Diapertama kali datang ke Indonesia pada 10 Maret 2020 dengan tujuan melakukan investasi pada PT. MMR. Kemudian, selama tinggal di Bali, dia sempat mendirikan sebuah restoran.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, Jumat (3/4) menjelaskan, restoran tersebut telah tutup sejak 2024, dan sejak saat itu HD dilaporkan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selanjutnya, berdasarkan data pemeriksaan, HD merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investasi yang telah habis masa berlakunya sejak 24 Desember 2025.
Selain itu, paspor India miliki HD juga telah kedaluwarsa sejak 12 Februari 2025, sementara dokumen perjalanan daruratnya atau emergency travel document habis masa berlakunya pada 28 Januari 2026.
Sehingga, sampai dengan dia melaporkan situasinya ke Kantor Imigrasi kelas I TPI Khusus Ngurah Rai, HD telah mengalami overstay selama 74 hari.
Proses pendeportasian keduanya, dilaksanakan pada Kamis (2/4) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar menuju Indira Gandhi International Airport, India.
Deportasi juga dilakukan setelah tuntasnya masa pidana R di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas pelanggaran berat keimigrasian serta HD yang ditemukan melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia terkait masa berlaku izin tinggal.
R tercatat memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Agustus 2025. Saat itu, ia masuk secara sah menggunakan paspor India
miliknya dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan berwisata.
Namun, pada 11 September 2025, saat hendak melanjutkan perjalanan dari Bali menuju Eropa, petugas mencurigai identitas berbeda yaitu paspor Meksiko yang digunakannya.
“Melalui pemeriksaan pada laboratorium forensik keimigrasian milik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dokumen tersebut terdeteksi secara akurat sebagai
dokumen palsu yang telah dimanipulasi,” kata Teguh.
“Kepastian ini diperkuat oleh surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal India tanggal 12 September 2025 yang memverifikasi identitas asli subjek, serta surat dari Kedutaan Besar Meksiko tanggal 19 September 2025 yang menyatakan paspor tersebut tidak sah,” ungkap Teguh.
Atas perbuatannya, WNA India bernisial R itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pasal ini menegaskan sanksi bagi setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan yang diketahui atau patut diduga palsu.
“Kemudian, setelah menjalani hukuman penjara selama lima bulan, dia dinyatakan bebas murni pada tanggal 9 Maret 2026 dan diserahkan ke Rudenim Denpasar,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


