Operasi Yustisi, WNA di Ubud Bali Taat Protokol Kesehatan

Pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Ubud/Istimewa

DENPASAR- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan operasi yustisi yang menyasar Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Ubud Gianyar. Dalam operasi tersebut tidak ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Kegiatan operasi yustisi dan pengawasan orang asing ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Nomor: W.20.IMI.IMI.2-GR.04.02-571 tanggal 27 Agustus 2021.

“Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim PORA yang diterjunkan untuk melakukan operasi protokol kesehatan kali ini berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berjumlah 10 orang,” jelasnya, Selasa, (31/8/2021).

Menurutnya, tim pengawasan tiba di lokasi pukul 11.00 WITA dan langsung melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan serta Pengawasan Orang Asing dalam masa pandemi COVID-19.

Ia menjelaskan, titik pertama yang menjadi target Operasi yakni di sepanjang Jalan Sugriwa, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Kegiatan yang dilaksanakan adalah memberikan himbauan untuk tetap menjaga protokol kesehatan kepada Orang Asing yang melintas di jalan tersebut.

Selain kepada Orang Asing yang melintas, himbauan yang sama juga diberikan kepada pemilik Restoran beserta Orang Asing yang beraktifitas di dalamnya.

“Dari hasil Operasi pada titik pertama terlihat baik Orang Asing maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan aktifitas telah mematuhi protokol kesehatan,”

Kemudian, imbuhnya, terpantau aktifitas dari Orang Asing pada Jalan Sugriwa ini sangat sedikit serta hampir semua tempat usaha atau toko di seputar jalan tersebut tutup.

Tim bergerak menuju titik kedua pada kawasan yang terkenal banyak aktifitas Orang Asing yaitu Jl. Monkey Forest, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dengan menyasar pemilik Restoran dan juga Orang Asing yang beraktifitas di sepanjang jalan.

Himbauan yang diberikan kepada pemilik Restoran atau Kafe adalah agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada operasionalnya. Selain itu terhadap Orang Asing yang beraktifitas di seputaran jalan tersebut disamping agar menjaga Protokol Kesehatan juga dihimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku Izin Tinggalnya.

“Dari hasil Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dan Pengawasan Orang Asing di kedua titik lokasi tersebut tidak ditemukan pelanggaran Protokol Kesehatan maupun Pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh Orang Asing,” jelasnya.

Meskipun demikian, Ia tetap menghimbau kepada pemilik tempat usaha di kawasan tersebut agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas. Bagi masyarakat di Pulau Dewata diminta untuk bisa bekerjasama dalam mengawasi dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

“Jika masyarakat melihat keberadaan WNA yang mencurigakan, bisa segera melaporkan ke Tim PORA yang sudah dibentuk di setiap kecamatan agar kami dapat segera menindaklanjutinya,” tuturnya.

Berdasarkan data Pemprov Bali, secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Bali mencapai 106.834 orang, pasien sembuh 96.901 orang (90,70%), dan 3.508 orang (3,28%) meninggal dunia. Kasus Aktif per hari ini menjadi 6.425 orang (6,01%). (Kanalbali/Luh Putu Sugiari)

Apa Komentar Anda?