BADUNG, kanalbali.id – Kepolisian Polres Badung, Bali, menangkap seorang pria berinisial T (44). Dia adalah pelaku begal dan merampas ponsel milik turis atau warga negara asing (WNA) Polandia, serta membobol sebuah vila yang ditinggali WNA Australia di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kasi Humas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari mengatakan, kejadian pertama terjadi pada Selasa 31 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku melakukan pencurian di sebuah vila di Jalan Pura Dalem Pedonan, Kecamatan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam peristiwa tersebut, korbannya seorang perempuan WNA Australia berinisal
MARCS (39).
“Ada seseorang yang korban tidak kenal memasuki vila tempat korban menginap dan mencongkel pintu kamar korban,” kata Ipda Yuni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10).
Kronologisnya, saat itu sekitar pukul 16:00 WITA, korban keluar dari vila untuk pergi pijat. Namun, sebelum pergi korban mengunci semua pintu di luar maupun di dalam vila tempat korban menginap.
Saat usai keluar dan kembali ke vila sekitar pukul 17:00 WITA, korban melihat di pintu depan vila telah dirusak dan saat masuk ke dalam kamar ternyata sejumlah barang-barang korban telah raib.
Barang-barang korban yang hilang handphone Iphone 7, macbook pro 14, hard drive 2TB. Kemudian, korban memeriksa
rekaman CCTV dan terlihat pukul 16.40 WITA, ada seseorang korban yang tidak dikenal memasuki vila tempat korban menginap lalu mencongkel pintu kamar korban.
“Pelaku memang benar telah melakukan tindak pidana pencurian di vila yang terletak di Tibubeneng,” imbuhnya.
Polisi juga menelusuri keberadaan barang hasil pencurian. Salah satu barang yang berhasil dilacak adalah iPhone 17 milik korban, yang menurut keterangan terduga pelaku telah dijual kepada seorang penadah berinisial KNT (42) seharga Rp 150 ribu.
Kemudian, kasus kedua terjadi pada Sabtu (3/10) dini hari di kawasan Jalan Subak Dawas yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Saat itu, korban seorang perempuan berinisial NDJ (27) yang merupakan WNA Polandia dan baru pulang dari tempat hiburan malam di wilayah Kuta Utara sekitar pukul 02.00 WITA.
Kronologisnya, sekitar pukul 02.00 WITA, korban baru pulang dari sebuah tempat hiburan malam di sekitaran Kuta Utara. Dan beberapa menit kemudian ada seorang pengendara sepeda motor yang mengaku sebagai ojek dan mendekati korban.
Kemudian, korban langsung naik ke sepeda motor ojek yang dikendarai oleh pelaku. Ketika di perjalanan pelaku tiba-tiba memberhentikan sepeda motornya di sekitaran semak-semak.
Melihat hal itu, korban turun dan kebingungan dan tiba-tiba dari arah belakang pelaku mendorong tubuh korban hingga terkapar di tanah dengan posisi telungkup. Kemudian, pelaku menindih tubuh korban dan mencoba mengambil dengan paksa handphone korban yang ada di dalam saku celananya.
Dari peristiwa itu, korban pun melaporkan kepolisi dan langsung melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi TKP yang berada di Jalan Subak Dawas dan memeriksa rekaman CCTV di kawasan tersebut.
Kemudian, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Pelaku berinisial T ditangkap pada Sabtu (10/10) dan mengakui perbuatannya dalam peristiwa tersebut.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DK 3049 AFY, satu jaket hitam, satu helm hitam, serta satu unit iPhone 17 Pro berwarna Blue Mate.
“Bahwa pelaku memang benar telah melalukan tindak pidana pencurian di Jalan Subak Dawas,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku T. Dan pelaku dapat dikenakan Pasal 477 Undang-undang nomor 1, tahun 2023 tentang KUHP mengenai pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Kemudian, untuk penadah dapat dikenakan Pasal 591 Undang-undang nomor 1, tahun 2023 tentang KUHP mengenai pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (kanalbali/KAD)


