Peredaran Ratusan Vape Berisi Narkotika di Bali Digagalkan BNN Bali

Peredaran vape yang mengandung zat narkotika digagalkan BNN Bali - IST
Peredaran vape yang mengandung zat narkotika digagalkan BNN Bali - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menyita ratusan liquid rokok elektrik atau rokok elektronik yang didalamnya berisi narkotika zat etomidate.

Petugas BNN Bali juga menangkap pria berinisial RW alias Kris (44) asal Binjai, Sumatera Utara, yang memiliki barang tersebut dan ditangkap di rumahnya di daerah Desa Sidikarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Sabtu (7/2).

“Salah satu modus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah melalui media rokok elektrik. Modus ini berhasil diungkap BNN Provinsi Bali,” kata Plh. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro, Senin (9/2) malam.

Kasus tersebut, berhasil diungkap dari hasil analisis intelijen BNN Provinsi Bali terkait informasi jaringan liquid etomidate yang beroperasi di wilayah Kota Denpasar. Atas informasi tersebut Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali melakukan penangkapan ke tersangka Kris.

“Di hadapan para saksi masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka dan ditemukan 72 pcs catridge (wadah) yang didalamnya berisi cairan vape atau rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate,” imbuhnya.

Ia menerangkan, etomidate merupakan jenis narkotika golongan II yang digunakan di dunia medis untuk tindakan operasi. Etomidate memberikan efek sedatif, hipnotik dan relaksasi dengan bekerja pada sistem syaraf pusat yang dapat menyebabkan kecanduan.

Kemudian, dari hasil interogasi dan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka masih menyimpan narkotika liquid lainnya di sebuah rumah sewa yang terletak di seberang rumah milik tersangka.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan satu buah koper warna kuning yang didalamnya terdapat 600 pcs liquid etomidate,” jelasnya.

Selain itu, dari pengakuan tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang Warga Negara Asing (WNA) yang dikenal dengan nama Stone.

“Terhadap tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNN Provinsi Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?