Polres Jembrana Gulung Komplotan Penyelundup 100 Kg Ganja ke Bali

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Adi Wibawa ungkap penangkapan kasus narkoba

JEMBRANA-Kanalbali.id- Jajaran Polres Jembrana bekerjasama dengan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis ganja ke Bali, melalui jalur darat.

Tidak tanggung-tanggung berat ganja yang hendak diselundupkan ke Denpasar, Bali seberat 100 KG dengan menggunakan mobil pribadi. Polisi juga berhasil mengamankan empat orang pelaku yang bertindak sebagai kurir ganja tersebut. Mereka berhasil diamankan di pos 2, atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (19/10).

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,Selasa (22/10) pada wartawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi warga yang mengatakan  akan ada upaya penyelundupan ganja dari Jakarta menuju Denpasar dengan menggunakan mobil pribadi.

“Dari informasi tersebut petugas melakukan antisipasi dengan melakukan pemeriksaan ketat terhadap orang dan barang dan kendaraan yang hendak masuk Bali,” terang Kapolres Jembrana didampingi Kasat Narkoba AKP Komang Muliyadi.

Kapolres Gede Adi Wibawa menambahkan , Sabtu (19/10) sekitar pukul 00.30 WITA melintas mobil Xenia DK 1580 OW di depan pos 2 pelabuhan Gilimanuk dan dilakukan pemeriksaan secara teliti. Hasilnya kedapatan memuat 100 paket daun kering yang diduga ganja dibungkus lakban coklat. Ke 100 paket diduga ganja tersebut dikemas dengan empat kardus warna coklat.

Paket tersebut diletakan pada jok mobil bagian belakang. Atas temuan tersebut petugas yang dipimpigi Kasat Narkoba  AKP I Komang Muliyadi langsung meringkus pengemudi dan satu orang penumpangnya. Masing-masing, Herman Pelani (35), asal Sumatra Utara dan Umar Saleh Siregar (27), asal Klungkung.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua kurir ganja ini, petugas kemudian kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya di wilayah Melaya, masing-masing Faizal Ahmad Rangkuti (33), asal Sumatra Utara dan Rikardo Nainggolan (44), asal Padang Sumatra Utara. Keduanya satu jaringan ditangkap saat mengendarai mobil Suzuki Escudo B 2321 UR.

“Keempat pelaku yang diamankan di dua lokasi berbeda merupakan satu jaringan dan melakukan aksi terbagi dua kelompok, yakni kelompok Jakarta dan Kelompok Bali. Kelompok Jakarta bertugas mengantar ganja sampai Gilimanuk dan kelompok Bali bertugas menerima ganja tersebut untuk di bawa ke Denpasar. Mereka sempat menginap di salah satu hotel di Ketapang, Banyuwangi,” beber Kapolres Jembrana.

Selain diamankan 100 Kg ganja, petugas juga menemukan dua buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu seberat brutto 0,24 gr atau netto 0,10 gr yang dibawa dua orang pelaku yang ditangkap di pos 2 pelabuhan Gilimanuk.

Keempat pelaku berikut barang bukti berupa 100 paket ganja, sabu, empat kardus warna coklat, satu buah kotak rokok, uang tunai Rp 4.250.000, empat buah HP dan dua unit mobil minibus diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.

JEMBRANA-Kanalbali.id- Jajaran Polres Jembrana bekerjasama dengan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis ganja ke Bali, melalui jalur darat.

Tidak tanggung-tanggung berat ganja yang hendak diselundupkan ke Denpasar, Bali seberat 100 KG dengan menggunakan mobil pribadi. Polisi juga berhasil mengamankan empat orang pelaku yang bertindak sebagai kurir ganja tersebut. Mereka berhasil diamankan di pos 2, atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (19/10).

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,Selasa (22/10) pada wartawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi warga yang mengatakan  akan ada upaya penyelundupan ganja dari Jakarta menuju Denpasar dengan menggunakan mobil pribadi.

“Dari informasi tersebut petugas melakukan antisipasi dengan melakukan pemeriksaan ketat terhadap orang dan barang dan kendaraan yang hendak masuk Bali,” terang Kapolres Jembrana didampingi Kasat Narkoba AKP Komang Muliyadi.

Kapolres Gede Adi Wibawa menambahkan , Sabtu (19/10) sekitar pukul 00.30 WITA melintas mobil Xenia DK 1580 OW di depan pos 2 pelabuhan Gilimanuk dan dilakukan pemeriksaan secara teliti. Hasilnya kedapatan memuat 100 paket daun kering yang diduga ganja dibungkus lakban coklat. Ke 100 paket diduga ganja tersebut dikemas dengan empat kardus warna coklat.

Paket tersebut diletakan pada jok mobil bagian belakang. Atas temuan tersebut petugas yang dipimpigi Kasat Narkoba  AKP I Komang Muliyadi langsung meringkus pengemudi dan satu orang penumpangnya. Masing-masing, Herman Pelani (35), asal Sumatra Utara dan Umar Saleh Siregar (27), asal Klungkung.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua kurir ganja ini, petugas kemudian kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya di wilayah Melaya, masing-masing Faizal Ahmad Rangkuti (33), asal Sumatra Utara dan Rikardo Nainggolan (44), asal Padang Sumatra Utara. Keduanya satu jaringan ditangkap saat mengendarai mobil Suzuki Escudo B 2321 UR.

“Keempat pelaku yang diamankan di dua lokasi berbeda merupakan satu jaringan dan melakukan aksi terbagi dua kelompok, yakni kelompok Jakarta dan Kelompok Bali. Kelompok Jakarta bertugas mengantar ganja sampai Gilimanuk dan kelompok Bali bertugas menerima ganja tersebut untuk di bawa ke Denpasar. Mereka sempat menginap di salah satu hotel di Ketapang, Banyuwangi,” beber Kapolres Jembrana.

Selain diamankan 100 Kg ganja, petugas juga menemukan dua buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu seberat brutto 0,24 gr atau netto 0,10 gr yang dibawa dua orang pelaku yang ditangkap di pos 2 pelabuhan Gilimanuk.

Keempat pelaku berikut barang bukti berupa 100 paket ganja, sabu, empat kardus warna coklat, satu buah kotak rokok, uang tunai Rp 4.250.000, empat buah HP dan dua unit mobil minibus diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) atau pasal 131 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomer 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling rendah lima tahun atau paling lama dua puluh tahun dan pidana denda delapan milyar rupiah.(KR 11)�|

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) atau pasal 131 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomer 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling rendah lima tahun atau paling lama dua puluh tahun dan pidana denda delapan milyar rupiah.(KR 11)

Apa Komentar Anda?