DENPASAR, kanalbali.id – Pada hari ini, Rabu 10 April 2024 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Kemenkumham Bali menggelar Shalat Idul Fitri 1445 H.
Kegiatan berlangsung di Lapangan I Gusti Ngurah Rai Lapas Kerobokan. Bertindak selaku Imam dan Khotib, H. Bambang Sumantri S.H., M.A., dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Badung.
Setelah pelaksanaan shalat Ied, acara dilanjutkan dengan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan, diikuti Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, pejabat struktural, staf dan warga binaan yang beragama Islam.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, berkesempatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 secara simbolis, kepada 2 orang perwakilan Narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan dan 2 orang perwakilan Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas).
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bahwa Idul Fitri merupakan hari yang dirayakan oleh seluruh Umat Islam pada tanggal 1 Syawal setiap tahunnya. Perayaan ini dilakukan sebagai wujud kegembiraan setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.
“Saya mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H bagi umat muslim yang merayakan serta mohon maaf lahir dan batin. Kepada Narapidana yang memperoleh remisi, khususnya yang langsung bebas hari ini saya ucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta berguna bagi bangsa”, ucap Pramella dalam sambutannya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho menjelaskan dari 675 orang Narapidana yang beragama Islam, sebanyak 422 Narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK) dan 4 orang diantaranya langsung bebas. Sedangkan sisanya tidak mendapatkan atau tidak diusulkan remisi, karena belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Acara dilanjutkan Halal Bihalal dan makan bersama dengan Kakanwil dan Kadiv Pas Kemenkumham Bali, beserta seluruh pegawai Lapas Kerobokan. Hal ini dilakukan guna memupuk rasa persaudaraan dan mempererat tali silaturahmi. ( kanalbali/RLS )
Be the first to comment