Rugikan Negara Rp 4,8 Miliar, Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar di Bali Terbongkar

DENPASAR, kanalbali.id – Kepolisian Polda Bali, mengungkap kasus penyelewengan solar subsidi menjadi solar industri untuk meraup keuntungan fantastis atau merugikan negara hingga mencapai Rp 4,8 miliar.

Kasus ini terungkap, setelah pihak kepolisian melakukan penggrebekan gudang di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Jumat (12/12) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombespol Teguh Widodo mengatakan, modusnya
membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di sejumlah SPBU Pertamina, dengan menggunakan mobil atau truk yang dimodifikasi dengan tanki tambahan untuk menyimpan BBM berkapasitas 2 sampai 4 ton.

“Dan selanjutnya dikumpulkan di gudang PT. Lianinti Abadi (di TKP) untuk dijual kembali kepada konsumen yang menggunakan drum dan jirigen yang datang ke gudang. Serta ke konsumen kapal yang dikirim menggunakan truk pengangkut BBM PT. Lianinti Abadi. Ini, dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah,” kata Kombespol Teguh, saat konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, Selasa (30/12).

Dalam kasus ini, kepolisian telah menangkap dua tersangka berinisial NB (44) dan AG (38). Mereka ditetapkan menjadi tersangka dari total lima orang tersangka kasus tindak pidana tersebut. Kemudian, dari tiga tersangka lainnya NN (54) selaku pemilik gudang dan MA (48) serta ED (26) memiliki alasan berbeda sehingga belum ditangkap. Dua di antaranya menyatakan sedang sakit.

“Jadi dari hasil pemeriksaan pendanaan adalah NN, yang saat ini sedang dilakukan pemanggilan. Kami sedang melakukan panggilan kedua karena panggilan pertama dari tiga tersangka tidak hadir karena dengan beberapa alasan. Nanti, pada panggilan kedua setelah melakukan pemeriksaan kami akan melakukan penahanan,” imbuhnya.

Kronologisnya, pada Jumat (12/12), tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah yang terjadi di sebuah gudang atau di TKP.

Kemudian, sekitar pukul 17.00 Wita petugas melihat sebuah kendaraan jenis Isuzu Panther yang dimodifikasi membawa BBM solar melintas dan menuju ke TKP dan langsung memberhentikan mobil itu lalu melakukan pengecekan serta mengintrogasi supir mobil Isuzu Panther.

Dari hasil pengecekan, kendaraan itu telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki untuk menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar, diketahui sopir mobil Isuzu Panther tersangka ED.

Dari keterangan tersangka ED mengaku mengangkut BBM solar bersubsidi yang dikumpulkan dengan cara membeli berkeliling di SPBU Pertamina di seputaran Kota Denpasar dan di Kabupaten Badung, untuk dikirimkan ke gudang milik PT. Lianinti Abadi.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan penggrebekan kedalam gudang PT. Lianinti dan ditemukan BBM solar sebanyak 9.900 liter.

Kombespol Widodo menyampaikan, para pelaku mengumpulkan solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan di Kabupaten Badung menggunakan mobil Isuzu Panther yang tangkinya telah dimodifikasi.

“Harga pengambilan dari SPBU itu Rp 6.500 per liter. Kemudian dibawa ke gudang dan dihargai Rp 10.000. Dari gudang tersebut, disalurkan kembali atau dijual ke konsumen dan kapal pinisi (wisata) dengan harga Rp 13.000 per liter,” imbuhnya.

Namun, untuk harga normal BBM solar industri berada di kisaran Rp 21.000, dengan menjual di harga Rp 13.000, para pelaku seolah-olah memberikan harga murah untuk BBM industri, padahal itu adalah BBM subsidi yang dilarang peruntukannya bagi kapal wisata atau industri.

Berdasarkan hasil penyidikan, mereka mampu mengumpulkan sedikitnya satu ton solar subsidi per hari dengan cara berkeliling ke berbagai SPBU. Praktik ini, telah berjalan selama kurang lebih enam bulan. Untuk para karyawan mendapat upah sebesar Rp 100.000 setiap kali melakukan bongkar muat BBM dari kendaraan. Salah satu tersangka, ND, tercatat merupakan residivis kasus pidana lain.

“Hasil penyidikan tersangka mengaku sekitar 6 bulan melakukan tindak pidana tersebut. Sehingga negara mengalami potensi kerugian kurang lebih Rp 4.896.000.000 (Rp 4,8 miliar lebih),” ungkapnya.

Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan ada 3 unit mobil tangki pengangkut BBM bertuliskan PT. Lianinti Abadi, yang 1 unit dalam keadaan berisi BBM solar, 2 unit dalam keadaan kosong, 6 buah tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang berisi BBM solar, 1 unit truk yang dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, 1 unit mobil box yang telah dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, 2 set mesin pompa yang terhubung dengan selang.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami aliran dana tersebut. Ada dugaan kuat terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri ke mana saja uang hasil kejahatan tersebut mengalir. Penanganan BBM ini nanti akan titip dan dicarikan tempat penyimpanan yang sesuai dengan standar. Lalu, disisihkan sampel pengujian laboratorium terkait kandungannya, sisanya untuk menghindari BBM menguap, akan dilelang dan uangnya disita untuk negara.

Sementara itu, Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Pande Made Andi Suryawan, membenarkan bahwa PT Lianinti Abadi adalah agen resmi BBM industri dan telah bekerjasama lebih dari lima tahun.

“Dia memang agen resmi BBM industri yang tugasnya menjual ke konsumen industri. Namun ternyata, gudang yang digunakan ini tidak terdaftar di Pertamina,” kata Pande.

Ia menerangkan, perusahaan tersebut dalam satu bulan biasanya melakukan pembelian BBM sebanyak 1000 kilo liter atau 1 juta liter. Untuk, wilayah operasinya di seluruh Bali dan market industri terbesar ada di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Namun, dalam prakteknya mereka ternyata melakukan tindakan dengan membeli BBM bersubsidi di SPBU-SPBU yang kemudian dijual dengan harga industri.

“Mayoritas dijual ke kapal-kapal di Pelabuhan Benoa, wilayahnya (menjualnya) ke seluruh Bali. Market (terbesarnya) di Bali ke kapal-kapal Pelabuhan Benoa,” ujarnya.

Para tersangka dikenai Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22, tahun 2021 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI nomor 6, tahun 2023, dan ancaman paling lama 6 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)

Apa Komentar Anda?