Sistem Belum Baik, Koster Tak Akan Naikkan Pungutan Wisman

Pengesahan kemenangan pasangan Koster-Giri dalam Pilgub Bali 2024 oleh KPU Bali - IST

BADUNG, kanalbali.id  – Gubernur Bali terpilih Wayan Koster, merespon soal usulan tarif pungutan wisatawan mancanegara (wisman) dinaikan menjadi 50 dolar yang sebelumnya telah ditetapkan hanya 10 dolar.

Koster mengatakan, kenaikan tarif pungutan wisman belum waktunya tapi yang perlu adalah mengoptimalkan sistem pungutan wisatawan asing tersebut agar lebih baik.

“Belum waktunya naik, yang perlu adalah mengoptimalkan sistemnya agar berfungsi dengan baik,” kata Koster saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Bali, di Hotel The Trans Resort Bali, di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (9/1).

Menurutnya, kenaikan tarif pungutan wisman sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali, dan paling cepat dua tahun dievaluasi baru bisa dinaikkan tarifnya.

“Kan sudah diatur dalam perda, itu paling cepat dua tahun melalui evaluasi baru bisa dinaikkan. Sekarang ini jangankan dinaikkan, sistemnya saja belum dioperasikan secara baik,” imbuhnya.

Koster menyatakan, bukan tidak setuju dengan kenaikan tarif pungutan wisman hanya saja belum waktunya,”Belum waktunya, sistemnya dioptimalkan,” ungkapnya.

Sementara, terkait pemberian insentif kepada petugas maupun stekholder yang membantu dalam pengambilan pungutan tersebut pihaknya sangat setuju.

“Sangat setuju. Makanya perlu dilakukan perubahan perda dan berproses,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi mengusulkan pungutan wisatawan asing di Pulau Dewata naik lima kali lipat dari US$10 dolar atau sekitar Rp163 ribu menjadi US$50 atau sekitar Rp815 ribu (asumsi kurs Rp16.400 per dolar AS).

“Kita mau tingkatkan US$50. Jadi, kebutuhan-kebutuhan kan bisa kita pakai. Kenapa sih Bali dijual murah, kalau kita ke Inggris kita kena visa Rp5,7 juta,” kata Kresna, usai Rapat Paripurna ke-10 di Gedung DPRDProvinsi Bali, Rabu (19/6) yang lalu.

Seiring rencana itu, menurut Kresna, akan ada revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyebutkan realisasi pungutan wisatawan mancanegara (wisman) mencapai lebih dari Rp300 miliar hingga Desember 2024.

Menurut Pemayun, pungutan tersebut belum optimal. Pasalnya, baru 30 hingga 40 persen wisman yang membayar pungutan tersebut. Hal itu terjadi salah satunya lantaran tidak ada alat auto scanner gate di areal Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Kalau secara akumulasi saya masih sekitaran 35 persen sampai 40 persen ini 2024 sejak 14 Februari, iya sekitar Rp300 miliar lebih (estimasi hingga akhir tahun) Rp310 miliar atau Rp315 miliar, iya sekitar itu,” ujar Pemayun saat dihubungi Jumat (27/12). ( kanalbali/ TIM )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.