BADUNG, kanalbali.id – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, menahan tersangka seorang pria berinisial NAWP atas kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 1,7 miliar pada salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kejari Badung (Kajari) Badung Imran Yusuf mengatakan, pada Senin (11/7) tim penyidik Kejari Badung telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NAWP dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.
Ini Tips Agar Lebih Aman Mengakses Internet
“Dan atas beberapa alasan, tim penyidik mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap tersangka NAWP selama 20 hari kedepan mulai tanggal 11 Juli 2022 hingga 30 Juli 2022,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (11/7).
Ia juga menyebutkan, bahwa sebelumnya Kejari Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih lima bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung.

Selanjutnya, adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai petugas kredit bank sejak tahun 2015.
“Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi,” imbuhnya.
Sementara, berdasar pada hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp 1.761.178.577,00.
Kemudian, adapun dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR ini ditemukan beberapa modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana, antara lain melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR mikro terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet posisi per tanggal 31 Maret sebesar Rp 1.753.992.867,00.
Selain itu, NAWP melakukan kredit topengan terhadap satu debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,00.
“Atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah menahan tersangka NAWP dan melanjutkan kegiatan penyidikan untuk selanjutnya terhadap kasus ini dapat diserahkan berkas perkaranya kepada penuntut umum untuk diteliti,” ujarnya. (kanalbali/KAD)



Be the first to comment