Ungkap Kasus Tabrak Lari, 8 Polisi Dapat Reward

Kapolresta Denpasar Bambang Yugo Pamungkas (kiri) menyerahkan penghargaan atas terungkapnya kasus tabrak lari di Denpasar, Bali.

Berkat keberhasilannya mengungkap kasus tabrak lari dalam kurun waktu kurang dari 6 jam, sebanyak 8 orang anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar dapat reward (penghargaan). Reward tersebut diserahkan langsung oleh Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas pada Senin (9/5) di Mapolresta Denpasar.

Kedelapan penerima penghargaan tersebut terdiri dari Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani, SH, Wakasat Lantas AKP Shinta Ayu Pramesti, Iptu I Wayan Sumardiana,Ps. Kanit Gakkum Ipda Cut Yuliasmi, Kasubnit I Gakkum Ipda I Komang Parwata, Kasubnit 2 Gakkum Aiptu IB Komang Suryadana Banit Turjawali, Aiptu I Nyoman Yasa, Banit Unit Gakkum dan Bripda I Yan Vindra Gustiana Bintara Sat Lantas Polresta Denpasar.

Peristiwa tabrak lari itu sendiri terjadi pada Sabtu 26 Maret 2022 pukul 08.15 wita dijalan By Pass Ngurah Rai median pasiran depan stand Bali Pancoran Denpasar KM 7 Padanggalak Sanur Denpasar Selatan.

Kejadiannya berawal saat ditemukanya dua pengendara sepeda motor mengalami luka yaitu SPM Vario DK 3788 OF dan Spm Yamaha mio DK 3203 KAY yang ditabrak pengendara mobil Daihatsu DK 1123 EF. Dua pengendara sepeda motor saat di tempat kejadian perkara (TKP) berjalan sejajar. Karena kurang kehati-hatian, pengendara mobil menabrak sepeda motor.

Usai kejadian itu, pengendara mobil melarikan diri, dalam kurun waktu kurang dari 6 jam unit Laka Lantas Polresta Denpasar berhasil mengamankan pengemudi mobil bernama I Putu Yasa Oktariadi.

Dalam amanatnya Bambang Yugo mengucapkan terima kasih kepada Sat Lantas da jajarannya.

“Ini merupakan Prestasi dan salah satu bentuk Quik Respon Kepolisian memberikan pelayanan cepat dan penegakan Hukum utamanya kepada korban kecelakaan,” Ucap Kapolresta Denpasar.

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.