
DENPASAR, kanalbali.id – Viral Warga Negara Asing (WNA) yang salah satu diantara mereka dikabarkan anggota pasukan pertahanan Israel (IDF) yang diduga mengelola vila di Pulau Bali dibantah Imigrasi Denpasar.
“Dari hasil penelusuran kami, ternyata adalah warga Negara Jerman yang masuk ke Indonesia sebagai Investor dan bukan warga Negara Israel,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Denpasar, IBM Suandita dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/8).
WNA tersebut bukanlah anggota tentara Israel melainkan pernah mengikuti wajib militer di Israel. “Dari sisi keabsahan dokumen keimigrasian tidak ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian terhadap warga negara asing tersebut,” imbuhnya.
Dia masuk ke wilayah Indonesia dengan paspor Jerman sebagai Investor.
“Kami harus hati- hati jangan sampai informasi yang berkembang di media sosial salah disikapi oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut akan membawa dampak hubungan antara Indonesia dengan Jerman,” jelasnya.
“Dari hasil penelusuran kami juga diketahui bahwa mereka memang sebelumnya pernah tinggal di Israel untuk menempuh pendidikan dan diwajibkan wajib militer di Negara
tersebut,” lanjutnya.
Ia juga menyatakan, bahwa diduga kuat foto-foto yang beredar di media sosial adalah foto-foto saat mengikuti wajib militer saat tinggal di Israel.
“Diduga kuat foto- foto yang beredar di media sosial adalah foto- foto saat mereka mengikuti wajib militer saat tinggal di Israel. Ini yang dapat kami sampaikan ke untuk mengetahui fakta- fakta dari hasil penelusuran kami menyikapi berita- berita yang berkembang di media sosial,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar video yang viral di media sosial menarasikan kedua mantan tentara IDF itu membangun bisnis vila di Bali.
“Pasangan mantan IDF yang sedang berada di Bali, membangun bisnis vila disana,” tulis akun tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy merespons video di instagram yang menyatakan dua warga negara asing (WNA) yang diduga mantan anggota Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membangun vila di Pulau Bali. Ia menegaskan kepolisian bisa melakukan pengawasan bila ditemukan ada pelanggaran seperti vila ilegal.
“Polisi berwenang dalam hal pengawasan dan dalam hal tindak lanjutnya, ketika ada pelanggaran,” kata Ariasandy, di Denpasar, Bali, Kamis (17/7) lalu. (kanalbali/KAD)