DENPASAR, kanalbali.id – Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal China, berinsial FU (22) membuat laporan menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Peristiwa itu, terjadi di kawasan Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengkonfirmasi adanya laporan tersebut yaitu LP/B/264/III/2026/SPKT/Polda Bali, tanggal 24 Maret 2026.
BNPB Gelar Riset Penanganan COVID-19 di Bali
“Dugaan tindak pidana perkosaan dan atau pelecehan seksual fisik dan atau pencurian,” kata Kombes Ariasandy, saat dikonfirmasi Rabu (25/3).
Kronologisnya, pada Senin (23/3) sekitar pukul 01.00 WITA, korban bersama dengan temannya berinisial AIK yang merupakan perempuan WNA Kazakhstan datang ke sebuah bar yang berada di Jalan Labuan Sait dengan tujuan untuk minum-minum.
Kemudian, sekitar pukul 04.00 WITA teman korban pulang terlebih dahulu karena sudah lelah dan tidak lama setelah itu korban juga meninggalkan tempat bar .
Korban tidak ingat dan tiba-tiba sudah berada di atas sepeda motor yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang memakai baju warna biru gelap dan korban menyadari bahwa laki-laki tersebut bukan ke arah guest house atau tempat korban menginap di di daerah Pantai Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Dimana korban melihat banyak ada pepohonan dan rerumputan kanan dan kiri, dan jalannya aspal serta seingat korban ada lampu penerangan di satu sisi jalan,” imbuhnya.
Kemudian, terduga pelaku itu berhenti dipinggir sebelah kanan jalan dan memarkir sepeda motornya diarea rerumputan. Kemudian, korban bertanya kepada terduga pelaku,”Kenapa kamu berhenti di sini,” dan pelaku tersebut menjawab,” Ayo bersenang-senang di sini,” lalu korban menjawab,”No”.
Singkat cerita kemudian terjadi pemerkosaan korban sambil menangis meminta kepada pelaku agar bisa pulang dan pelaku mengatakan,”Saya akan bawa kamu pulang.
Kemudian, pelaku kembali mengatakan kepada korban untuk perlu minjam handphone sebagai pengarah jalan dan korban memberikan Iphone 14 warna ungu kepada pelaku. Lalu, mereka kembali ke sepeda motor dan melanjutkan perjalanan dan sekitar lebih dari satu jam menuju ke guest house tempat korban menginap.
Namun, sesampainya di depan tempat menginap korban sekitar pukul 06.00 WITA, pelaku berkata,”Katanya kamu mau ke hotel bersama saya,” dan korban menjawab tidak, lalu korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 150.000 dengan tujuan pelaku segera pergi dan korban langsung masuk ke tempat menginapnya.
Tetapi, baru sampai tangga menuju ke kamar korban di lantai dua, korban baru sadar bahwa Iphone 14 masih dibawa oleh pelaku dan korban langsung lari keluar pintu namun pelaku sudah kabur.
“Akibat kejadian tersebut korban merasa syok, trauma, ketakutan namun korban tidak mengalami luka fisik karena pada saat kejadian pelaku tidak ada melakukan kekerasan fisik maupun verbal kepada korban sehingga atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke SPKT Polda Bali,” ujarnya.
Pihak kepolisian untuk saat ini belum mengetahui secara pasti apakah pelaku adalah WNA atau WNI dan masih dalam penyelidikan.
“Perkembangan nanti kita infokan,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


