Yasonna Optimis HAKI Dongkrak Ekonomi Nasional hingga Rp 900 Miliar

DENPASAR, kanalbali.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly optimis Kekayaan Intelektual (KI) dapat memacu pertumbuhan ekomoni nasional pasca pandemi COVID-19. Pada 2023 mendatang, Ki menjadi salah satu sumber devisa negara yang menjanjikan.

Melalui Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menargetkan kenaikan jumlah permohonan dan pelindungan kekayaan intelektual tahun depan. “Ini karena KI bisa kita manfaatkan untuk recover together, recover stronger,” ujar Yasonna Senin, (31/10).

Program DJKI ungkap dia, akan bersinergi dengan direktorat lain seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Peraturan & Perundang-undangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mendukung peningkatan ekosistem KI Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu mengatakan bahwa DJKI menargetkan peningkatan permohonan KI sebesar 17 persen pada 2023. Targetnya yakni penyumbangan devisa negara hingga Rp 900 miliar rupiah.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya meningkatkan jumlah KI yang dilindungi hingga 8%. Beberapa program telah diinisasi untuk target tersebut yakni Geographical Indication (GI) Promoting Camp, One Village One Brand, dan Mobile IP Clinic.

“Kami akan melaksanakan GI Promoting Camp untuk membantu pemberdayaan 100 GI dalam negeri yang telah terdaftar. Kami juga mendorong adanya One Village One Brand untuk merek kolektif,” terang Razilu.

Selanjutnya, program unggulan DJKI lainnya adalah membuat prioritas nasional KI Komunal, kamp pelatihan mempromosikan produk indikasi geografis, klinik KI bergerak, persiapan pencanangan kawasan karya cipta 2024, patent examiner goes to campus.

“Prioritas nasional KI Komunal itu upaya pemberdayaan KI Komunal untuk dimanfaatkan secara luas melalui promosi dalam database KI komunal Indonesia. Sedangkan, Patent Examiner Goes To Campus adalah layanan konsultasi dan pendampingan pemeriksa paten secara intensif kepada pemohon paten, untuk mendorong pertumbuhan paten nasional,” tutur Razilu

DJKI juga akan melanjutkan program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam upaya pelindungan KI dan mengurangi peredaran barang palsu. DJKI menarget penyelesaian penanganan aduan pelanggaran ini hingga 100 persen pada tahun depan.

Selain itu, upaya DJKI dalam menyelesaikan 99 persen permohonan KI pada 2023 adalah dengan membuat aplikasi Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) Merek, penerapan ISO 9001:2015 di lingkungan DJKI. DJKI juga akan mengimplementasikan sertifikasi ISO 27000 untuk keamanan sistem teknologi informasi.

“Dengan program kerja di bidang KI yang tidak hanya diampu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tetapi juga oleh Kantor Wilayah, maka saya memerintahkan agar kinerja 2023 fokus pada peningkatan permohonan KI nasional,” kata Yasonna.

Ia menyebut selama 2022, DJKI telah berhasil melaksanakan 37 kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) di 33 provinsi Indonesia. MIC yang diikuti 9.747 orang ini memiliki peran strategis untuk bersinergi dengan pemerintah dan stakeholder daerah lainnya. (Kanalbali/wib)

Apa Komentar Anda?