15 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo di Bali, 10 Orang Masih Ditahan

Mobil rantis polisi saat keluar dari Polda Bali untuk mengatasi ricuh demo di Bali- KAD
Mobil rantis polisi saat keluar dari Polda Bali untuk mengatasi ricuh demo di Bali- KAD

DENPASAR, kanalbali.id – Pihak kepolisian Polda Bali, menetapkan 15 orang menjadi tersangka, atas kasus kericuhan unjuk rasa yang terjadi pada Sabtu (30/8) dan Minggu (31/8) pagi, yang berlokasi di Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, dari perkembangan penanganan perkara pengunjuk rasa dan pemulangannya per Hari Selasa (2/9) total yang diamankan 170 orang dan total yang telah dipulangkan 160 orang orang.

“Total yang dilakukan penyidikan 15 orang. Dan 10 orang dewasa dan 5 anak dibawah umur. Total yang dilakukan penahanan 10 orang dewasa,” kata Kombes Ariasandy, saat dikonfirmasi, Rabu (3/9).

Ia menerangkan, bahwa 15 orang telah ditetapkan tersangka. Tetapi hanya 10 orang yang dilakukan penahanan karena 5 orang masih anak-anak dibawah umur.

“Iya (10 orang ditahan dan 5 orang tidak ditahan karena di bawah umur),” imbuhnya.

Untuk 5 orang anak dibawah umur yang ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan, berinsial YC, WM, LP, AS, dan WR.

“Terhadap ke 5 pelaku anak tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Sementara, 10 tersangka yang ditahan berinisial MRF (18), MFH (18), MT (25), IYR (18), IKM (19), IPB (18), ATP (20), FIN (20) dan ARN (20) dan RI (18). Dan rata-rata para pelaku adalah pelajar dan juga ada ojek online (ojol).

“Ditreskrimum Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap pendemo sebanyak 169 orang. Setelah itu dilaksanakan pemulangan pendemo dikarenakan bukti permulaan yang tidak cukup, setelah dilakukan persesuaian dengan CCTV dan
pemeriksaan dengan celebrite handphone,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan sembilan orang tersangka dalam aksi unjuk rasa yang terjadi pada Sabtu (30/8) dan hingga Minggu (31/8) pagi. Aksi unjuk rasa itu berujung ricuh yang terjadi di Mapolda Bali dan juga di Kantor DPRD Provinsi Bali.

Sementara, untuk para tersangka yang diamankan atas kasus pengeroyokan dan pengerusakan kendaraan truk box Samapta Polresta Denpasar dengan cara melempari, dan juga menjarah tameng Polri, serta pencurian gas air mata serta ada yang membawa bom molotov. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?