2 WNA Rusia Dilaporkan Curi Bantal Hingga Dekorasi Vila di Gianyar

ilustrasi - penjara - ist
ilustrasi - penjara - ist

GIANYAR, kanalbali.id – Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial ZLP dan AG diduga melakukan pencurian sejumlah dekorasi di sebuah vila di Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk mengatakan, pencurian itu terjadi di kamar nomor 8 Vila Eden Estate, Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring, pada Rabu (23/9) sekitar pukul 04.30 WITA.

“Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp 3 juta,” kata AKBP James, Rabu (30/9).

Dalam peristiwa tersebut, pelaku ZLP telah ditangkap. Sementara keberadaan AG masih dilakukan penyelidikan.

“Perkara yang melibatkan warga negara asing, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik tanpa membedakan kewarganegaraan,” imbuhnya.

Dalam peristiwa itu, awalnya pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dari pengelola vila. Untuk barang yang hilang di antaranya dua pernak-pernik dekorasi berbahan resin, sebuah patung kecil untuk hiasan dinding, satu bantal sofa, dan sebuah topeng yang sebelumnya dipajang di dinding kamar.

informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. Pihak kepolisian mengamankan barang bukti termasuk flashdisk berisi rekaman kamera CCTV.

AKBP James menyampaikan, perkara yang melibatkan WNA tersebut merupakan bagian dari 30 kasus tindak pidana yang diungkap jajarannya sepanjang September 2026.

Dari 30 kasus tersebut, polisi menetapkan 33 tersangka. Kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian biasa.

Pihaknya mengimbau masyarakat maupun wisatawan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat dan wisatawan bersama-sama menjaga keamanan. Setiap informasi terkait dugaan tindak pidana agar segera dilaporkan untuk kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” kata dia.

Dalam kasus ini, ZLP disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, subsidair Pasal 476 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?