DENPASAR, kanalbali.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan telah melaksanakan pelepasliaran tiga ekor elang paria atau milvus migrans di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali pada Selasa (25/2).
BKSDA Bali bersama Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Bulih Bali Nusa Penida, juga pelepasliaran lima ekor penyu sisik atau eretmochelys imbricata di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, di hari yang sama.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rehabilitasi dan pengembalian satwa liar ke habitat alaminya, setelah melalui proses perawatan intensif.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya konservasi satwa dan pemulihan populasi elang di alam liar, serta dalam rangka upaya perlindungan dan penyelamatan satwa liar yang dilindungi Undang-undang,” kata Ratna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2).
Hore, Kebun Binatang di Bali Buka Kembali
BACA JUGA: Dihadiri Gus Ipul, Kemensos Gelar Kerja Bakti Masal di Hutan Mangrove Bali
Akhir Kisah Jerinx versus IDI di PN Denpasar
Pelaksanaan kegiatan ini, sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal KSDA perihal persetujuan pelepasliaran satwa elang paria.
Sementara, tiga ekor elang yang dilepasliarkan, terdiri dari dua ekor elang paria, yang merupakan satwa translokasi dari Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) di Garut, Jawa Barat, dan satu ekor elang paria lainnya, merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada BKSDA Bali.
Sebelum dilepasliarkan, ketiga elang tersebut telah menjalani proses rehabilitasi di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan yang berlokasi di Kabupaten Tabanan, Bali. Proses tersebut dilakukan guna mengembalikan insting satwa liar, dan memastikan kondisinya kembali sehat dan siap kembali ke alam.
Berdasarkan hasil observasi, ketiga satwa ini telah menunjukkan perilaku berburu yang alami dan kemampuan terbang yang optimal, sehingga dinyatakan layak untuk dilepasliarkan.
“Pelepasliaran ini bukan sekadar melepas satwa kembali ke alam, tetapi juga langkah nyata dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan memastikan kelangsungan hidup satwa liar di habitatnya,” ujarnya.
“Sebagai bagian dari upaya pemantauan pasca pelepasliaran, BKSDA Bali bersama Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan akan terus melakukan observasi terhadap elang yang dilepasliarkan, guna memastikan adaptasi dan perkembangannya di habitat alami. Data yang dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi bagi upaya konservasi ke depan,” jelasnya.
Kemudian, untuk lima ekor penyu sisik yang dilepasliarkan merupakan satwa hasil penyelamatan yang dilakukan oleh KPP Bulih Bali Nusa Penida dan telah menjalani proses rehabilitasi, guna memastikan kondisinya kembali sehat dan siap dilepaskan kembali ke alam.
“Pelepasliaran penyu bukan hanya tentang satu individu, melainkan tentang kolaborasi berbagai pihak yang peduli untuk menjaga keseimbangan alam. Melalui kerjasama yang solid, kita bisa memberikan harapan baru bagi penyu, melestarikan mereka untuk generasi mendatang,” ujarnya .
Ia juga menegaskan, pentingnya menjaga habitat alami penyu agar tetap lestari. Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk tidak menangkap. memperdagangkan, atau memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin, karena tindakan tersebut melanggar Undang-undang dan dapat berdampak negatif terhadap kelestarian spesies.
“BKSDA Bali juga berharap, dengan adanya kegiatan pelepasliaran satwa jenis penyu sisik ini, dapat menjadi salah satu bentuk implementasi dari ajaran Tri Hita Karana yaitu menjaga hubungan keseimbangan antara manusia dengan alam. Dan semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kelangsungan konservasi satwa liar di Provinsi Bali,” ujarnya. ( kanalbali/KAD )



Be the first to comment