BADUNG, kanalbali.id – Enam orang pelaku pengeroyokan terhadap petugas keamanan bandara atau sekuriti ditangkap Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Seluruh pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” kata Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, Selasa (26/8).
Peristiwa itu terjadi di area parkir taksi Kedatangan Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 01.00 WITA. Keenam pelaku yang ditangkap, berinsial IT (26), ATN (29), MLS (28), AIS (25), TN (20), dan MIW (26).
Kasus ini bermula, pada Jumat (22/8) malam yang berawal dari ketidakpuasan sekelompok sopir taksi koperasi LJ terhadap kebijakan perusahaan taksi online pusat yang membatasi jumlah orderan.
Kondisi tersebut memicu emosi hingga situasi tidak terkendali, berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas keamanan atau sekuriti di Bandara I Gusti Ngurah Rai, yang berusaha menenangkan massa.
Segini Nilai Penerima Program Satu Keluarga Satu Sarjana Gagasan Gubernur Bali Wayan Koster
Kemudian, para pelaku melakukan pengeroyokan dan akibatnya dua orang sekuriti mengalami luka-luka, yakni korban berinisial Kadek PP (33) asal Kabupaten Gianyar dengan luka memar di pipi kiri dan bahu, serta korban Kadek AK (27) asal Kuta, Kabupaten Badung, dengan luka gores di dada dan memar di wajah.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui perbuatannya. Beberapa di antaranya memukul korban dengan tangan mengepal, ada yang menendang saat korban terjatuh, hingga menarik baju korban secara paksa. Bahkan salah satu tersangka menggunakan cincin saat memukul yang menyebabkan luka gores pada wajah korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, cincin perak, topi biru, dan sepasang sepatu putih.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas di lingkungan bandara. Komunikasi yang baik sangat penting, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun kenyamanan penumpang,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Saat ini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ( kanalbali/KAD)


