Langgar Jam Operasional PPKM Darurat Level 4, Pemilik Angkringan di Denpasar Diproses Hukum

DENPASAR- Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali, kembali melakukan pendisiplinan PPKM Level 4 secara mobiling dan mendapati para pelaku usaha dan pemilik akringan masih buka melewati jam operasional.

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan pendisiplinan secara mobiling dilaksanakan pada Senin,( 9/8) kemarin malam, oleh regu induk aktif Satpol PP Kota Denpasar, dengan tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dinas Peehuban Kota Denpasar.

“Tim bergerak dari Polresta menuju Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Jalan Gatot Subroto Barat, Jalan Kebo Iwa dan kembali ke Polresta,” kata Sayoga, Selasa (10/8).

Ia menerangkan, dalam kegiatan itu melaksanakan penindakan dan pembinaan kepada lima pelaku usaha yakni pedagang Nasi Jinggo di sepanjang jalan Setiabudi dan satu usaha Minimarket di Jalan Gunung Agung. Serta pemanggilan dua usaha angkringan di Jalan Gatot Subroto Barat untuk mengikuti proses penyidikan.

“Penindakan terhadap 5 pelaku usaha itu karena mereka melanggar ketentuan PPKM yakni buka lapak lebih dari jam operasional (jam 10) yang ditetapkan,” ungkapnya.

Sedangkan, pemanggilan kepada dua pelaku usaha angkringan yang  Jalan Gatot Subroto Barat dilakukan karena mereka melanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar No 1 tahun  2015 tentang ketertiban umum.

Dimana, dalam perda  telah di tetapkan tidak boleh berjualan di badan jalan. Selain itu mereka berjualan lebih dari jam operasional yang ditetapkan.  Selain itu,
pihaknya mengatakan, kegiatan pendisiplinan PPKM Darurat Level 4 akan terus dilakukan, untuk menekan penularan Covid-19 . Dalam pendisiplinan itu pihaknya juga tidak lelah untuk mengimbau masyarakat untuk supaya selalu taat protokol kesehatan

“Mereka telah melanggar Perda, untuk memberikan efek jera maka langkah selanjutnya akan dilakukan sidang pidana ringan,” ujar Sayoga. (kanalbali/kad)

Apa Komentar Anda?