BANYAK informasi positif yang bisa diperoleh dari internet. Namun, beberapa platform yang ada di internet memuat informasi-informasi negatif, seperti rasisme, ujaran kebencian, dan hoaks. Ketika etika belum sepenuhnya digunakan di ruang digital, akan terjadi permasalahan di dalamnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan survei Microsoft yang menyebut Indonesia sebagai negara paling tidak sopan se-Asia Tenggara. Agus Jamiatul, General Manager TC Invest menuturkan, penting sekali batasan dalam kebebasan berekspresi.
“Begitu banyak aspek yang mempegaruhi kebebasan berekspresi. Dibutuhkan satu dari aturan hukum yang menjembatani agar orang tetap bebas berekspresi, tetapi tidak melanggar etika. Dalam kata lain batasan berekspresi dalam dunia digital,” ujar Agus dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Nabira, Papua, Senin (20/9/2021).
Pembatasan ini ialah pembatasan yang diperkenankan kepada hak-hak yang masuk kategori derogable rights. Dalam hal ini yaitu hak asasi manusia atau diartikan sebagai hak yang masih ditangguhkan pemenuhannya oleh negara dalam kondisi tertentu. Derogable rights ini meliputi, hak kebebasan berkumpul, hak kebebasan berserikat, hak menyatakan pendapat atau berekspresi. Sementara non-derogable rights, yakni hak atas hidup, hak bebas dari perbudakan, dan sebagainya.
“Hak atas kebebasan berekspresi mencakup kebebasan untuk menyampaikan opini, pandangan, atau gagasan tanpa adanya intervensi. Ini juga termasuk hak untuk menyampaikan informasi melalui media apapun tanpa batas-batas wilayah,” jelasnya.
Agus menyampaikan, kebebasan berekspresi ialah hak fundamental yang diakui sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Jadi terdapat norma susila, agama, dan hukum sebagai rambu dalam kebebasan berekspresi. Akan tetapi, terdapat beberapa situasi saat ucapan bisa dibatasi secara sah di hadapan hukum. Misalnya, ekspresi yang melanggar hak orang lain, mendukung diskriminasi dan kekerasan.

Menurut Agus, cara yang benar untuk membatasi kebebasan berekspresi ialah perlunya dasar hukum terkait batasan kebebasan berekspresi. Tujuannya, untuk melindungi kepentingan publik atau hak orang lain. Jadi, setiap pembatasan kebebasan berekspresi harus diatur undang-undang dan bisa dipahami oleh setiap orang.
Ia menjelaskan, berekspresi di ruang siber berhubugan dengan post truth, yakni anggapan bahwa tidak ada kebenaran mutlak dan etika yang subjektif. Dengan demikian, sebagian besar masyarakat Indonesia pun masih mempercayai hoaks yang sesuai dengan kemujuran mereka. Agus memaparkan, di tahun 2018 terdapat 2-3 hoaks setiap harinya dan di tahun 2019 terdapat 1.200 hoaks dengan isu politik yang mendominasi. Angka tersebut pun meningkat di masa pandemi menjadi 6 hoaks isu kesehatan setiap harinya.
Kebebasan yang kita miliki di tengah majunya teknologi bukan sepenuhnya, tetapi harus beretika agar tetap menghormati hak asasi manusia milik orang lain. Maka dari itu, bijaklah saat berekspresi di ruang digital.
5 Langkah Menjadi UMKM di Era Pandemi
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Nabire, Papua, Senin (20/9/2021) juga menghadirkan pembicara, Fajar Sidik (Podcaster di 30degree Media Network), Fred Kees Charles Bundah (Program Manager Black Pearl Network), dan Bayu Eka Sari (Key Opinion Leader).
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital. (kanalbali/RLS)



Be the first to comment