Pembuatan Kue Cookies Berbahan Narkoba Diungkap Polresta Denpasar

Pelaku diduga sudah memproduksi kue cookies berbahan narkoba itu sejak Bulan Maret 2022 dan sudah ada yang beredar. #kanalbali

Barang-bukti pembuatan kue cookies yang mengandung  bahan narkoba - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, seorang pembuat kue cookies yang mengandung  bahan narkoba berinisial ECB (24) telah diamankan polisi. Narkotika yang digunakan jenis golongan satu 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-Fubiata.

Ia menyebutkan, untuk membuat kue cookies dari bahan narkotika, bahan-bahan untuk kue adalah tepung terigu, air, liquid vape, telur ayam, mentega, gula pasir, garam beking soda, serbuk cannabinoid.

Kemudian, untuk membuatnya, awalnya bahan-bahan kue itu dicampur dan diaduk hingga menjadi adonan kue donat. Selanjutnya, adonan itu dicetak dengan dibentuk sesuai selera dan kemudian di oven hingga matang dan kering dan warnanya berubah kecoklatan dan dicampur bahan
4en-pentyl MDA-19 dan ADB-Fubiata.

“Dari bahan itu dibuat model kue. Kemudian kue tersebut dimasukkan bahan narkotika yang kemudian dikirim kembali untuk dijual kembali,” kata AKBP Bambang, saat konferensi pers di rumah pelaku tempat home industri kue narkotika di Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Rabu (6/4).

BACA JUGA: Menengok Desa Adat Peguyangan yang Kembangkan Wisata Pertanian Organik dan Konservasi

Ia mengatakan, bahwa pelaku sudah memproduksi kue cookies itu sejak Bulan Maret 2022 dan sudah ada yang beredar. Sementara, untuk keuntungan berapa yang didapat dari menjual barang itu dan dari mana pelaku belajar pihaknya masih melakukan pengembangan.

Selain itu, pelaku diketahui bisa memproduksi kue cookies dari narkotika per harinya bisa membuat 100 hingga 200 biji.

“Kalau bahannya dari China. Tetapi bikinnya di sini. Untuk bikinnya per hari 100 sampai 200 keping atau biji kue (cookies). Dia jual kepada orang tertentu yang sudah kenal secara online. Jualnya ke Jakarta dulu, tapi kita masih kembangkan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut dari orang bernama Dimas dan saat masih dilakukan penyelidikan dan menurutnya narkoba dengan modus kue cookies ini baru pertamakali ditangkap di wilayah Denpasar.

Tersangka pembuatan kue cookies yang mengandung  bahan narkoba – IST

“Ini merupakan penjualan narkotika yang dikemas dalam bentuk cookies. Memang pertamakali ditemukan di wilayah Denpasar, Bali. Sehingga, ini menjadi satu ancaman bersama, dimana tidak mudah orang untuk mengetahui bahwa ini narkotika sebagai kue. Tetapi setelah mengkonsumsi ada beberapa dampak, yaitu seperti ngefly dan sebagainya,” ujarnya.

Sementara, Aipda I Made Rinjani Putra selaku Pengawasan Tahanan Barang Bukti Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku adanya informasi dari Bea Cukai Ngurah Rai ada paket kiriman asal China yang salah satu bahan baku pembuatan narkotika jenis sintetis dan akhirnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polresta Denpasar.

Kemudian, pada 9 Maret 2022 dilakukan penyelidikan ada satu paket  kiriman pos dengan nama penerima Wahyu Eka dengan alamat penerima Jalan Tunjung Sari Gg Kenanga No. 5A, Padang sambian Kaja, Br. Tegeh Sari, Denpasar Barat, Bali, tapi itu rupanya fiktif.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan dan pemantauan pada tanggal 1 April 2022 sekira pukul 18. 45 Wita, berhasil mengamankan pelaku saat akan mengambil paketnya.

Sementara, untuk barang bukti itu sudah dilakukan uji laboratoris terhadap sampel isi paket tersebut, dengan hasil mengandung 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-Fubiata atas dua sampel yang diuji.

“Kedua, jenis kandungan itu belum tercantum di dalam lampiran Permenkes Nomor 4, Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika, akan tetapi berdasarkan informasi yang kami dapat, sangat besar kemungkinan bahwa kedua senyawa merupakan NPS yang dapat digunakan sebagai bahan baku dalam proses pembuatan tembakau sintetis,” ujarnya.

Sementara, dari pengakuan pelaku bahwa mengakui paket tersebut adalah miliknya yang diorder oleh bos-nya yang biasa dipanggil dengan nama Dimas. Dengan, bahan itu rencananya akan diolah menjadi cookies atau kue yang memberikan efek seperti narkotika jenis ganja sintetis.

Selain itu, dari keterangan pelaku bahwa dirinya hanya berperan menerima paket dari China dan mengolahnya menjadi kue siap edar. Setelah itu pelaku mengirimkan kue-kue yang sudah jadi tersebut ke Jakarta melalui jasa ekspedisi sesuai perintah Dimas. Dalam mengolah kue tersebut, pelaku biasanya melakukannya di kamar hotel, dengan peralatan seperti kompor portabel untuk membuat cookies, alkohol 95 persen dan liquid vape sebagai bahan lainnya.

“Terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Denpasar untuk kemudian akan dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut ke arah jaringannya,” ujarnya.

Sementara pelaku dijerat Undang-undang Nomer 35, tentang narkotika yaitu Pasal 112 Undang-undang Nomer 35, dan Pasal 114 Undang-undang 35, tentang narkotika dengan pidana 4 sampai 12 tahun penjara. (kanalbali/KAD)

 

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.