Dukung Pungutan Rp 150 Ribu untuk Wisatawan, Sandiaga: Agar Alam Bali Tetap Indah

Sandiaga Uno - IST

BADUNG, kanalbali.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pungutan Rp 150 ribu bagi turis asing ke Bali adalah sebagai kontribusi konservasi alam Bali.

“Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengupdate dan berkoordinasi dengan satgas dan kita, karena ini (pungutan ) untuk konservasi. Ide awalnya untuk keberlanjutan lingkungan pelestarian adat dan kearifan lokal, itu tetap terjaga,” kata dia, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (26/7).

“Dan Rp 150 ribu atau 10 dolar ini kita harapkan bukan sebagai sebuah tambahan biaya baru. Tapi kontribusi terhadap pelestarian lingkungan untuk tahun-tahun kedepan agar ekosistem pariwisata di Bali ini tetap terjaga,” katanya.

BACA JUGA: Koster Ajak Bupati dan Walikota se-Bali Menangkan Capres Ganjar hingga 90 Persen

Kemudian, saat ditanya apakah pungutan Rp 150 ribu tidak memberatkan bagi turis asing yang datang ke Pulau Dewata. Pihaknya mengaku kalau soal memberatkan atau tidak itu sesuai narasi yang diberikan, kalau narasi yang diberikan positif tentu diterima.

Selain itu, saat ditanya apakah daerah lain di Indonesia ada kemungkinan menerapkan kebijakan pungutan seperti yang dilakukan Pemprov Bali. Pihaknya mengaku, belum melihat ke arah itu tapi dia meminta agar berhati-hati untuk menerapkan kebijakan pungutan atau tambahan biaya.

“Saya belum melihat ke arah sana. Karena Bali ini hampir 50 persen lebih dari kunjungan wisatawan asing ini ke Bali dan pertumbuhannya sudah kuat dan sudah diterima oleh pariwisata dunia,” ujarnya.

“Tapi daerah-daerah lain belum dikenal, jadi kita lebih baik sangat berhati-hati, dalam menerapkan tambahan biaya. Kalau Bali ini setelah melalui proses pada posisi yang sudah menawarkan kontribusi untuk konservasi itu yang narasi yang harus kita bangun,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster akan mengenakan pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata sebesar Rp150 ribu.

Gubernur Koster mengatakan bahwa pungutan ini berlaku bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia.

“Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150 ribu, atau kalau disetarakan kurs ini 10 dollar,” kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali, Rabu (12/7) lalu. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.