Akhirnya, Pemilik Gudang LPG yang Terbakar Ditetapkan Jadi Tersangka

DENPASAR, kanalbali.id – Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menetapkan Sukojin (50) asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang merupakan pemilik gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, yang terbakar.
Tersangka Sukojin adalah Owner CV. Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang LPG terbakar.

Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, dari hasil penyelidikan dan olah TKP dan meminta keterangan para saksi dan saksi ahli ditetapkan satu tersangka yang merupakan pemilik gudang LPG terbakar.

“Adanya satu orang tersangka hasil olah TKP dengan inisial S asal Banyuwangi yang ditetapkan menjadi tersangka,” kata AKBP Sartana, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Satu (15/7).

Dengan adanya kebakaran tersebut, ada 18 karyawan yang menjadi korban dan kini yang meninggal dunia sebanyak 12 orang. Sementara, korban terakhir yang meninggal dunia bernama Wiri Suhardi (34) yang mengalami luka bakar 77 persen dan meninggal dunia pada Sabtu (17/6) sekitar pukul 08:32 WITA di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.

“Ada 12 korban yang meninggal dunia dan sisanya 6 korban masih dalam perawatan. Kita doakan bersama 6 korban tersebut masih diberikan kekuatan dan kesehatan dan semoga dapat sembuh,” imbuhnya.

Ia juga menerangkan, bahwa saat terjadi kebakaran gudang LPG di TKP pada Minggu (9/6) sekitar pukul 06:00 WITA adanya bunyi ledakan yang disertai dengan kobaran api yang cukup besar. Kemudian, terlihat beberapa orang berlarian berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong dan oleh warga sekitar dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Sementara, dalam peristiwa kejadian tersebut ada sembilan orang saksi yang diperiksa diantaranya para saksi yang melihat dan membantu korban ke rumah sakit, tersangka, para ahli dari dinas terkait dan juga dari pihak Pertamina, dan staf dari tersangka Sukojin.

Selain itu, diketahui 18 korban kebakaran gas LPG tersebut tinggal di TKP dan untuk alat bukti yang diamankan satu buah dinamo starter mobil Suzuki Carry Pickap, satu buah tabung gas LPG 3 kg yang terbakar, satu buah tabung gas LPG 12 kg yang terbakar, dua buah tabung gas LPG 50 kg yang pecah akibat terbakar, lima buah valve tabung gas.

Sementara, untuk kerugian dan penyebab kebakaran belum diketahui karena masih menunggu hasil dari labfor Polda Bali,”Untuk penyebab masih menunggu hasil Labfor Polda Bali,” ujarnya.

Kemudian, untuk tersangka Sukojin disangkakan sejumlah pasal. Diantaranya Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP barang siapa karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Selain itu, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati maka Pasal 359 KUHP dan barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati diancam dengan penjara paling lama 5 tahun.

Kemudian, Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22, Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 Undang-undang RI, Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2, Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar

“Dan Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja yang mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” ujarnya.

Kemudian, untuk daftar korban yang tewas ada 12 orang diantaranya.

1.Edy Herwanto (43), meninggal pada 10 Juni 2024 pukul 02.00 WITA.

2.Purwanto (43), meninggal pada 10 Juni 2024 pukul 13.45 WITA.

3.Yudis Aldyanto (33), meninggal pada 11 Juni 2024 pukul 03.10 WITA.

4.Petrus Jewarut (31), meninggal pada 11 Juni 2024 pukul 21.30 WITA.

5.Robiaprianus Amput (23), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 10.30 WITA.

6.Katiran (62), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 06.15 WITA.

7.Yoga Wahyu Pratama (24), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 19.14 WITA.

8. Danu Sembara (36) meninggal pada Kamis (13/6) pukul 23.05 WITA

9.Budi Santoso (37) meninggal pada Jumat (14/6) pukul 05:40 WITA.

10. Yolla Aldy Zoellyanto (25) meninggal pada Jumat (14/6/2024) pukul 14.55 WITA.

11 .M. Umar Efendi (33) korban meninggal pada Jumat (14/6) pukul 10.45 WITA.

12. Wiri Suhardi (34) meninggal dunia pada Sabtu (17/6) pukul 08:32 WITA.

Kemudian, korban yang masih dirawat ada 6 orang dan masih dalam keadaan kritis.

1.Dicky Panca Ramadhani (19)
2.Suherminiadi (47)
3.Muqhis Bayudi (29)
4.Ahmad Tamyis (25)
5.Didik Suryanto (49)

 

(kanalbali/KAD)
6.Mohamad Sofyan (27)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.