
DENPASAR, KANALBALI.ID – Kepolisian Polda Bali, kembali menggerebek gudang pengoplosan gas LPG 3 kilo gram dan berhasil menangkap dua pelaku pengoplos gas melon subsidi berinisial INS pemilik gudang dan EIS yang merupakan buruh gudang.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan pengungkapan gudang pengoplosan gas LPG subsidi merupakan salah satu target dari pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung 2024.
“Dari kejadian ini, Satuan Tugas (Satgas) Gakkum (Penegakan Hukum) Operasi Cipkon Agung mengamankan dua orang pelaku,” kata Kombes Jansen, Jumat (26/7).
Pengungkapan gudang gas LPG tersebut, berawal dari laporan masyarakat bahwa
pengoplosan gas LPG terjadi di sebuah gudang di Jalan Tunjung Tutur, Gang Pari Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Kemudian, pada Kamis (25/7) sekitar pukul 05.00 WITA, tim Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Cipkon Agung, melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau LPG yang disubsidi pemerintah dengan kegiatan pemindahan atau pengoplosan gas LPG.
Selanjutnya, saat melakukan penggerebekan petugas menemukan sebuah gudang yang dicurigai menjadi tempat pengoplosan gas. Lalu mencari pemilik gudang atau pelaku dan ditemukan pemilik gudang tinggal di rumah bersebelahan dengan gudang tersebut.

Kemudian, sekitar pukul 05.30 WITA petugas meminta pemilik gudang atau pelaku INS untuk membuka pintu dan bersama-sama masuk kedalam gudang.
“Dan di dalam gudang tersebut ada pelaku EIS yang merupakan buruh dari pelaku INS yang sedang melakukan kegiatan pemindahan gas LPG subsidi 3 kilo gram kedalam tabung gas LPG ukuran 50 kilo gram,” imbuhnya.
Kemudian, di dalam gudang ditemukan juga barang bukti beberapa tabung gas LPG 50 kilo gram dengan posisi tidur yang sedang dioplos dengan gas LPG subsidi 3 kilo gram serta barang bukti lainnya berupa 40 buah tabung gas LPG ukuran 50 kilo gram dalam keadaan berisi gas LPG, 19 buah tabung gas LPG ukuran 12 kilo gram dalam keadaan berisi gas LPG.
Lalu, 4 buah tabung gas LPG ukuran 12 kilo gram dalam keadaan kosong, 34 buah tabung gas LPG ukuran 3 kilo gram dalam keadaan berisi gas LPG, 78 buah tabung gas LPG ukuran 3 kilo gram dalam keadaan kosong, 13 buah pipa besi yang berukuran masing-masing sekitar 15-19 centi meter,
1 buah gunting kuku, 250 buah karet seal tabung gas LPG, dan 1 unit mobil merk Suzuki Carry pickap warna hitam dengan pelat nomor DK 9838 VH.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (KANALBALI/KAD)
Be the first to comment