Penyelundupan 72 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai ke Bali Digagalkan

Polisi berpose didepan truk yang mengangkut rokok ilegal - IST

JEMBRANA, kanalbali.id- Kepolisian Polres Jembrana, Bali, berhasil menggagalkan penyelundupan 72 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai yang siap edar di Pulau Bali.

Pengungkapan kasus tersebut, berhasil dibongkar dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dan polisi langsung melakukan penyelidikan, pada Kamis (1/8) sekitar pukul 15.00 WITA.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti berupa 72 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih,
dalam keterangannya, Senin (5/8).

Sementara, pelaku yang berhasil diamankan berinisial H (26) warga Desa Banjar Anyar, Kabupaten Jembrana, Bali.

“H sebagai pemilik dan ES sebagai sopir truk, sedang menurunkan berbagai rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengangkut rokok ilegal tersebut menggunakan truk yang ditutupi jerami untuk mengelabui petugas. Lalu, Rokok-rokok tersebut diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Jembrana.

“Pelaku membeli rokok ilegal tersebut dari Surabaya, (Jawa Timur) untuk kemudian diedarkan di wilayah Jembrana,” ujarnya.

Sementara, dalam kasus ini polisi mengamankan 72 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai itu sebagai barang bukti, dan juga mengamankan truk ber pelat nomor M 8491 UP dan mobil pikap DK 8248 WD yang digunakan mengangkut rokok tersebut.

“Modusnya, membeli dan menerima rokok tanpa pita cukai menggunakan truk double untuk diedarkan di wilayah Jembrana,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) juncto Pasal 54 atau 56 UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. ( kanalbali/KAD )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.