
DENPASAR, kanalbali.id- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinsial B (22) ditangkap warga dan pihak kepolisian karena nekat mencuri iPhone 14 Pro Max seharga Rp 20 juta.
Pelaku ini, melakukan pencurian di Toko Galaksi Seluler, di Jalan Teuku Umar, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamata Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Jumat (13/12) kemarin sekitar pukul 22.30 WITA.
“Modus yang bersangkutan memasuki toko dan berpura-pura membeli handphone,” kata kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (14/12).
Kronologisnya, saat itu pelapor atau korban berinisial IMS (36) sedang melayani konsumen yang mau membeli handphone. Lalu tiba-tiba datang pelaku berpura-pura menanyakan harga handphone.
Kemudian, pada saat korban melayani konsumen yang lain, pelaku langsung ke luar toko dengan membawa sebuah handphone yang dipegang oleh pelaku dan langsung lari.
Namun, pada saat itu juga koban mengejar pelaku dan menangkapnya dengan cara saling tarik-menarik antara pelaku dan korban yang dibantu oleh warga setempat.
“Dan akhirnya handphone tersebut bisa didapatkan, tak berapa lama petugas dari kepolisian datang dan membawa yang bersangkutan ke Polsek Denpasar Barat,” imbuhnya.
Sementara, handphone yang dicuri oleh pelaku 1 buah handphone merk Iphone 14 Pro Max, warna unggu dengan kerugian total Rp 20 juta.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” ujarnya. ( kanalbali/KAD )
Be the first to comment