DENPASAR, kanalbali.id – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Bali, menyoroti maraknya arsitek asing ilegal yang kian marak di Pulau Bali, dan tentu itu membuat keresahan tersendiri bagi arsitek di Bali yang sudah terdaftar secara resmi.
Ketua IAI Bali, I Wayan Agus Novi Dharmawan mengungkap, jika dilihat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bali, saat ini hanya ada empat perusahaan arsitek asing yang mengantongi izin resmi, dan sisanya pihaknya menyakini ilegal alias bodong.
Agus Novi menerangkan, pihaknya mengetahui adanya arsitek asing ilegal karena maraknya yang menawarkan jasa arsitektur secara terbuka lewat media sosial dan bila melakukan pencarian di Google untuk arsitektur Bali maka yang keluar itu banyak yang ditawarkan oleh WNA.
BACA JUGA: PHRI Bali Keberatan Adanya Peluang Izin untuk UMKM Asing
“Kalau itu kami tidak pernah mendata resmi (berapa banyak arsitek asing ilegal). Karena, bukan kewenangan kami, dan perizinan ranahnya di Dinas Tenaga Kerja. Kami hanya melihat dari postingan-postingan di media sosial. Bahkan miris sekali kalau kita lihat di Google arsitektur Bali, bisa-bisanya yang keluar adalah orang asing,” kata Agus Novi, saat dikonfirmasi Selasa (29/4).
Ia menyakini, banyak WNA yang mengaku-ngaku sebagai arsitek dan ketika mereka menawarkan iklan menggunakan kata-kata yang bombastis seperti the best architecture in Bali.
“Dan itu banyak. Apalagi mereka itu tidak tau tentang etika praktik arsitektur, kalau kita kan tidak boleh yang istilahnya menyanjung diri. Jadi kita di lembar iklan itu tidak boleh bilang kita the best architecture in Bali. Secara etika kan tidak boleh, sedangkan orang-orang itu, dia tidak tau dan dengan gampangnya dia beriklan the best architecture in Bali. Jadi ketika klik yang keluar adalah mereka,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, bahwa praktik WNA menjadi arsitektur ilegal mulai marak pasca pemulihan Pandemi Covid-19 di Bali. Dan menurutnya ada kemungkinan mereka melakukan secara personal dan mereka ilegal karena tidak memiliki izin.
“Yang ramai itu kan pasca pemulihan Covid-19. Kalau dulu kan tidak semasif sekarang. Perna saya lihat iklannya di media sosial semacam legal konsultan atau kepengurusan izin bangunan, itu ada orang asing yang mengerjakan itu dan itu sungguh ironis sekali. Orang luar bisa membantu mengurus izin di dalam negeri,” ungkapnya.
Agus Novi juga menyampaikan, bahwa tentu mereka menawarkan jasa arsitektur kepada sesama warga asing jika ingin membuat bangunan di Pulau Bali.
“Mereka buat sosmed dan Instragram, itu mereka beriklan dengan bahasanya mereka. Jadi dengan bukan dari bahasa Indonesia tetapi lebih bahasa negaranya. Kayak Rusia begitu dia kan pakai bahasa di untuk beriklan. Jadi tentunya pasarnya adalah orang-orangnya dia bukan orang di Indonesia,” ujarnya.
Namun pihaknya, belum bisa memastikan warga asing dari asal negara mana yang banyak melakukan praktik arsitek ilegal itu. Namun, menurutnya jasa praktik arsitektur itu dipakai untuk membuat akomodasi atau penginapan seperti vila yang bisa saja dimiliki oleh orang asing.
“Sementara akomodasi pariwisata itu yang memang sering banyak terlihat itu kan vila. Makannya, dari Pak Dinas Pariwisata sekarang ada statement tamu ramai tapi kok hotel sepi. Mereka tidak hanya ke Indonesia sebagai turis tetapi mereka juga sebagai pengusaha, hal seperti ini yang kita pertanyakan ke imigrasi, apakah memang benar mereka di sini memiliki izin atau mereka memang statusnya turis tetapi nyuri-nyuri bekerja sebagai kontraktor atau sebagai apa,” ungkapnya.
Agus Novi juga menilai, tentu pendapatan arsitek asing ilegal ini sangat banyak karena mereka menyasar sesama warga asing dan dibayarnya juga dengan nilai mata uang mereka.
“Kalau mereka dibayar oleh sesamanya kan pasti (harga) mereka. Dan nilai mata uang mereka kan pasti lebih besar daripada kita. Makannya, mereka itu sudah punya pasar sendiri. Jadi mereka menjual biro arsitek pasti kliennya orang-orang dari negaranya dia,” jelasnya.
Agus Novi menerangkan, di Indonesia menjadi arsitektur sudah ada aturan lewat Undang-undang, Nomor 6, Tahun 2017 tentang arsitek dan juga ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15, Tahun 2021 yang mengatur mengenai arsitek.
Kemudian, seseorang yang memiliki surat tanda registrasi arsitek itu bisa secara resmi disebut sebagai arsitek di Indonesia. Dan untuk warga asing bisa melakukan praktik arsitek di Indonesia dengan beberapa persyaratan yang harus dimiliki.
“Apakah dia dibutuhkan di Indonesia karena mungkin tidak ada arsitek yang dianggap mampu untuk menyelesaikan itu. Kemudian, ada permintaan atau lembaga asing mereka bekerja. Dan, mereka harus memiliki izin sesuai dengan peraturan Perundangan-undangan tenaga kerja asing,” ujarnya.
“Dan tentunya mereka harus melapor dan meregistrasikan dirinya di Dewan Arsitek Indonesia. Jadi Dewan Arsitek ini adalah badan yang mengeluarkan surat tanda registrasi arsitek Indonesia. Jadi ketika sudah diterbitkan itu boleh sudah disebut arsitek,” terangnya.
Namun menurut Agus Novi, untuk di Bali sendiri ada empat perusahaan arsitektur yang resmi dan itu terdaftar di Disnaker Bali. Namun, ketika melihat di media sosial sangat banyak bermunculan iklan arsitek ilegal yang dilakukan oleh warga asing.
“Dan yang menjadi masalah kita di Bali terutama setelah kami ceks, kami tanya ke Dinas Tenaga Kerja yang terdaftar badan usaha yang bergerak di bidang arsitektur itu cuma empat (perusahaan) tapi tidak tau sekarang. Tetapi, ketika kita melihat di media sosial itu banyak sekali bermunculan praktik-praktik yang dari warga luar,” ujarnya.
Menurut Agus Novi, yang menjadi masalah saat ini adalah orang asing yang tidak mengerti arsitek dan tidak paham arsitek Bali tapi dia mengaku-ngaku sebagai arsitek dan itu yang sebenarnya menjadi permasalahan.
“Itu kan tidak terdeteksi. Kalau dia memang arsitek di negaranya, di dewan arsitek itu bisa kita kontak benar atau tidak. Tapi ini memang mengaku-ngaku arsitek, ini sangat berbahaya. Karena kemungkinan dia tidak tau ilmu arsitektur,” ungkapnya.
Agus Novi menyatakan, pihaknya tidak anti dengan warga asing atau tidak membolehkan warga asing yang menjadi arsitek, agar ini tidak terjadi salah paham. Karena, jika dilihat perkembangan arsitektur Bali itu juga tidak lepas dari orang asing jika ditarik pada zaman dulu.
“Kan banyak juga karya-karya di Indonesia itu dikerjakan oleh arsitek dari luar. Karena memang belum memiliki arsitek yang dianggap mampu pada saat itu. Tetapi, karya-karya arsitek yang dihasilkan pada zaman itu memang menyesuaikan dengan lingkungan sesuai dengan iklim tropis di Indonesia. Dan di Bali sesuai dengan adat dan budaya, sesuai dengan prinsip-prinsip arsitektur Bali,” jelasnya.
Namun menurutnya, berbeda dengan saat ini dan hal ini bukan hanya soal arsitekturnya dan bukan karena praktiknya tetapi secara produknya dan hanya di Bali yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang persyaratan arsitektur bangunan gedung.
“Jadi di Bali itu sudah memiliki Perda nomor 5 Tahun 2005, bagaimana pakem atau prinsip-prinsip arsitektur Bali itu diterapkan di dalam arsitektur. Sekarang ini sudah banyak dilanggar jadi pakem-pakem secara sosok bangunan Bali tidak terlihat itu arsitektur Bali,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, jika saat dulu orang datang ke Bali orang sudah paham bahwa itu bangunan khas Bali tanpa harus diberi embel-embel. Namun saat ini, ia menilai banyak bangunan yang mengadopsi arsitektur-arsitektur barat.
“Ada yang bergaya kolonial-lah, bergaya apa. Jadi identitas Bali itu sudah tidak kelihatan lagi. Bahkan yang sekarang kan bangunan full kaca kemudian bentuknya kotak sudah agak melenceng dari perda yang kita miliki. Nah itu maksudnya, kekhawatirannya buka hanya praktiknya dan arsiteknya tetapi lebih ke produknya arsitekturnya. Jadi wajah Bali ini dan identitasnya akan hilang,” ujarnya. ( kanalbali/ KAD )



Be the first to comment