
DENPASAR, kanalbali.id – Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bahwa incinerator atau tempat pembakaran sampah telah dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup tak sepenuhnya benar.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) I Made Rentin menyatakan incinerator bisa digunakan sepanjang syarat uji baku mutu lolos uji emisi.
“Incinerator bukan dilarang, incinerator boleh digunakan sepanjang memenuhi syarat uji baku mutu,” kata Rentin, saat melakukan konferensi pers, di Kantor DKLH di Denpasar, Bali, Senin (6/10).
“Yang ada selama ini di lapangan, terutama di desa, kelurahan, desa adat, mereka menggunakan insinerator yang ukuran kecil, yang lebih tepat disebutnya sebagai tungku bakar, yang sudah dipastikan tidak lolos uji emisi,” jelasnya.
“Jadi mereka sementara distop bukan berhenti selamanya. Tetapi stop untuk memberi kesempatan mereka mengurus izin,” imbuhnya.
Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor P.70, tahun 2016, mengatur tentang baku mutu emisi bagi usaha dan kegiatan pengolahan sampah secara termal.
“Sesuai dengan PP 70, tahun 2016. Ada ketentuan-ketentuan teknis, ketika penerapan penggunaan pengelolaan sampah dengan metode thermal, menggunakan mesin incinerator wajib dan harus memenuhi dan melewati uji emisi dan lolos baku mutu yang telah ditetapkan dan distandarkan dengan peraturan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, incinerator atau tempat pembakaran untuk mengelola sampah telah dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Hal itu, dia sampaikan saat memberikan sambutan di acara,”Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Sektor Perhotelan di Provinsi Bali,” di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (26/9) sore.
Menteri Hanif mulanya menerangkan soal sampah di Pulau Bali yang menyebabkan banjir besar pada Rabu (10/9) lalu. Kemudian, ia menerangkan soal pengendalian pencemaran udara dampak dari pembakaran sampah.
“Yang terakhir adalah pengendalian pencemaran udara. Saya mohon izin, mohon maaf sebesar-besarnya. Dan mohon ampun, bila mana kemudian langkah-langkah yang saya ambil, ini tidak kemudian dapat dimengerti oleh teman-teman sekalian,” kata dia.
“Bahwa penyelesaian pengelolaan sampah dengan menggunakan incinerator, ini benar-benar dilarang oleh keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Karena, incinerator yang kita gunakan tanpa kaidah yang sangat proven, sangat-sangat prudent, itu akan menimbulkan penyakit ataupun bencana yang lebih besar daripada sampah itu sendiri,” jelasnya.
Atas dasar itu, dia meminta pemerintah daerah, termasuk Pemprov Bali tidak menggunakan incinerator untuk pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
“Sehingga kita pastikan bahwa untuk di Provinsi Bali ini, kami tidak perkenankan digunakan incinerator-incinerator skala kecil. Karena begitu bapak gunakan, suatu saat ada yang bisa mengapitalisasikan, mendokumentasikan. Kemudian menjualnya ke dunia internasional,” jelasnya. ( kanalbali/KAD )