DENPASAR, kanalbali.id – Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan DPRD Bali sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, terkait pangendalian toko modern berjejaring di Pulau Dewata.
Gubernur Koster mengatakan, keberadaan satu toko modern berpotensi mematikan puluhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Jadi satu toko modern itu mematikan puluhan UMKM. Karena itu, kalau ini (toko modern) semakin banyak, maka warung-warung masyarakat lokal itu akan semakin terpinggirkan dan mungkin akan semakin jauh dari kehidupan masyarakat kita,” kata Koster, pada saat Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Senin (1/12).
Ia menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali, tentang pengendalian toko modern yang berjejaring, sedang disusun dengan latar belakang pertumbuhan pariwisata dan budaya yang sangat signifikan bagi perkembangan perekonomian dan daya saing masyarakat di Bali.
Kemudian, pertumbuhan perekonomian di Bali menyebabkan tumbuh dan berkembangnya UMKM di tengah menggeliatnya usaha besar dalam mendukung pariwisata Bali. Maka, kebutuhan masyarakat dan pariwisata tersebut, menyebabkan perkembangan pusat perbelanjaan dan toko modern menjadi sangat tinggi, selain kebutuhan dari pasar rakyat yang tersebar di sembilan kota dan kabupaten yang ada di Bali.
Ia menilai, dengan hal itu tidak dapat dipungkiri bahwa aktivitas yang ada, baik pada pasar rakyat maupun pusat perbelanjaan dan toko modern, pada intinya merupakan mata rantai yang menghubungkan antara produser dan konsumen, penjual dan pembeli dan antar pelaku usaha dengan masyarakat konsumen.
“Pasar memainkan peranan penting dalam pembentukan harga. Pada saat ini, ada peran pengusaha mengambil manfaat dari ruang yang disediakan negara untuk mencari keuntungan di bidang perdagangan. Seperti yang kita ketahui, perkembangan pusat perbelanjaan seperti mall dan toko modern sangat signifikan,” jelasnya.
“Hal ini, menyebabkan terjadinya persaingan bebas di antara pasar. Pusat perbelanjaan dan toko modern tersebut, bila tidak dikelola atau dikendalikan dengan baik, akan dapat mempengaruhi sendi perekonomian rakyat yang disokong dengan usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujarnya.
Maka sehubungan dengan hal itu, untuk melindungi dan menjaga agar perkembangan tersebut tidak mematikan pasar dan warung tradisional, serta menjaga perputaran uang di daerah yang sebelumnya merupakan kontribusi dari UMKM dan untuk mewujudkan keseimbangan dan sinergi yang saling menguntungkan antara toko modern berjaringan dengan pasar rakyat, dan UMKM.
“Dalam pemikiran ini, pelaku usaha kecil apalagi mikro, tidak akan mungkin bersaing dengan pelaku usaha raksasa yang memiliki modal nyaris tanpa batas, akibat kemudahan akses pihak perbankan dan agunan yang beraneka ragam yang mereka miliki,” ungkapnya.
Maka, di sinilah peran Pemprov Bali untuk hadir menyelamatkan relasi yang timpang yang menciptakan iklim usaha yang tidak adil bagi keduanya.
“Sektor formal cukup penting untuk diperhatikan, namun sektor informal jauh lebih penting karena daya serap yang tinggi akan tenaga kerja yang tidak mampu diserap oleh seluruh sektor formal. Maka perlu disusun dan ditetapkan Raperda Provinsi Bali tentang pengendalian toko modern berjejaring,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


