Terkait Unjuk Rasa, 4 Aktivis Bali Ditangkap Polisi

Suasana saat polisi membubarkan massa - KAD
Suasana saat polisi membubarkan massa - KAD

DENPASAR, kanalbali.id  – Kepolisian Polda Bali membenarkan adanya penangkapan empat aktivis ditangkap polisi di Denpasar, Bali.

Namun, dari i keempat orang tersebut, satu di antaranya telah dibawa ke Mabes Polri oleh Bareskrim Polri.

“Satu orang dibawa ke mabes oleh Bareskrim. Yang tiga (orang) diperiksa sebagai saksi dan sudah dipulangkan,” singkat Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin (22/11).

Keempat aktivis itu, ditangkap karena ada keterlibatan mereka dalam aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 lalu. Sementara, empat aktivis di Bali yang ditangkap itu berinsial TW, MH, DR, MR, pada Jumat (19/12) dan kemudian hanya TW yang ditahan.

Kemudian, dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, telah berkoordinasi dengan keluarga TW yang dijadikan tersangka.

Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite mengatakan, ternyata keluarga TW sudah menerima surat penetapan tersangka sebelumnya. Dari keterangan pihak keluarga, TW ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/12) atau satu hari sebelum TW ditangkap.

Rhadite merasa aneh dengan proses penangkapan dan penetapan tersangka yang melabrak Undang-undang. TW ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Ini yang janggal kalau merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penetapan tersangka harus ada pemeriksaan calon tersangka harus diperiksa sebagai saksi sedangkan TW tidak pernah dipanggil sama sekali tiba-tiba langsung ditangkap dan penetapan tersangka lebih dulu ada,” kata Rhadite, dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyebutkan, pasal yang disangkakan untuk TW berlapis. Yakni, ia dianggap sebagai provokator melanggar Pasal 160 KUHP itu tentang penghasutan, Pasal 28, Ayat 2 dan 3 Undang-undang ITE tentang penyebaran berita bohong, Pasal 76 tentang Undang-undang Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, karena dianggap mengajak anak-anak melakukan demonstrasi. Kemudian, disangkakan 212 sampai 214 itu tidak mengindahkan imbauan aparat.

“Berapa pasal berlapis disangkakan. Polda Bali sedang mencari kambing hitam peristiwa aksi 30 Agustus lalu,” jelasnya.

Ia menyampaikan, setelah TW dibawa ke Bareskrim, Jakarta, tim LBH Bali berkomunikasi dengan LBH Jakarta. Kemudian LBH Jakarta mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Direktorat Dittipidum. Anehnya, LBH Jakarta dihalangi masuk oleh polisi dengan alasan keluarga telah menunjuk pengacara sehingga tidak perlu ada LBH Jakarta.

Padahal LBH Bali sudah berkomunikasi dengan ibu TW . Pihak LBH Jakarta menelpon ibu tersangka di depan polisi, ibu tersangka menegaskan tidak ada penunjukkan pengacara.

“Ditelepon di depan polisi oleh LBH Jakarta dengan loudspeaker, pihak keluarga telah menyerahkan proses ke LBH Jakarta jadi belum ada penunjukkan pengacara. Tidak ada seperti yang diklaim polisi sudah ada penunjukkan pengacara,” ujarnya.

Selain itu, tidak berhenti di sana, polisi tetap tidak mengizinkan LBH Jakarta menemui tersangka, dengan dalih TW sedang diperiksa kesehatan sehingga belum bisa dijenguk. Polisi menjanjikan akan ada pemeriksaan Senin (22/12) dengan pendampingan LBH Jakarta.

“Itu serangkaian kronologis. Saat penangkapan tidak ada surat disampaikan. Penetapan tersangka lebih dulu dibandingkan proses pemeriksaan tidak mematuhi Perundang-undangan ada pelanggaran bantuan hukum karena ada kebohongan segala macam,” jelasnya.

Rhadite menuturkan, sepertinya ada perburuan aktivis di Bali yang belum selesai. Ada potensi penambahan yang ditangkap. Perihal kelanjutannya, harusnya TW diperiksa di Bali karena melihat penetapan tersangka dari surat tembusan tersangka ditujukan Kejati Bali.

Tim LBH Bali sendiri sejauh ini masih mendalami proses pemeriksaan. Laporan kasus itu adalah laporan polisi laporan tipe A yang sebagai pelapor pada 20 September.
Kata Rhadite, jika melihat pemeriksaan saksi sebelumnya lokusnya di Bali.

“Pemeriksaan saksi dalam laporan ini tipe A yang melaporkan perkara ini dilaporkan 20 September atas LP tipe A laporan polisi yang menjadi pelapor adalah polisi sendiri,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?