Hentikan Atraksi Tunggang Gajah, Bali Zoo Optimis Tak Berdampak

Emma Chandra, Head of Public Relations Bali Zoo bersama Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko (kanan) - Dok BKSDA Bali
Emma Chandra, Head of Public Relations Bali Zoo bersama Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko (kanan) - Dok BKSDA Bali

DENPASAR, kanalbali.id – Setelah mendapat banyak sorotan dari pecinta hewan melalui media sosial, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali akhirnya melarang atraksi tunggang gajah di kebun binatang dan lembaga konservasi lainnya di Bali.

Pihak Bali Zoo adalah lembaga konservasi pertama yang mematuhi larangan itu sejak 1 Januari 2026.

“Kami berkomitmen memperkuat kesejahteraan satwa serta pengelolaan lembaga konservasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” sebut Emma Chandra, Head of Public Relations Bali Zoo, Kamis (15/1/2026).

Penghentian aktivitas ini bertujuan memberikan waktu dan ruang yang lebih baik bagi gajah untuk menjalani perilaku alami, interaksi sosial, serta program perawatan dan enrichment yang mendukung kesejahteraan satwa.

Ke depan, Bali Zoo akan melanjutkan fokus pada perawatan harian gajah, edukasi konservasi, serta pengembangan pengalaman pengunjung yang berorientasi pada pembelajaran dan kepedulian terhadap satwa.

Emma mengatakan, aktivitas gajah tunggang merupakan bagian kecil dari keseluruhan pengalaman pengunjung Bali Zoo.  Peminatnya didominasi oleh wisatawan mancanegara, khususnya dari kawasan Timur Tengah dan Asia.

Selain menunggang gajah, atraksi lain yang terkait hewan itu antara lain adalah program Elephant Mud Fun yang berfokus pada pengalaman edukatif berbasis observasi dengan pendampingan mahout (perawat gajah).

Dalam program ini, pengunjung dapat menyaksikan gajah melakukan mandi lumpur, yang merupakan bagian dari perilaku alami dan perawatan rutin gajah.

Lumpur berfungsi sebagai pelindung alami (natural sunscreen) bagi gajah, membantu melindungi kulit dari paparan sinar matahari, menjaga kelembapan kulit, serta membantu mencegah iritasi dan gigitan serangga. Melalui pengalaman ini, pengunjung diajak untuk memahami perawatan gajah, perilaku alaminya, dan pentingnya kesejahteraan satwa dalam pengelolaan konservasi di Bali Zoo.

Larangan BKSDA sendiri berdasar pada SE Dirjen KSDAE. “Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi di Indonesia,” sebut Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, Kamis (15/1/2026).

Hal ini merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan satwa atau animal walfare. “BKSDA Bali telah melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga konservasi di Provinsi Bali.” Kami juga  dan terus melakukan monitoring,” tegasnya.

Data Balai KSDA Bali, dari total 13 lembaga konservasi di Bali, terdapat 5 lembaga konservasi yang mengelola gajah, dengan total 83 ekor.

Sebagai tindak lanjut SE Dirjen KSDAE tersebut, salah satu lembaga konservasi yakni CV. Bali Harmoni (Bali Zoo) telah mengumumkan pemberhentian peragaan gajah tunggang sejak tanggal 1 Januari 2026.

Hendratmoko, menegaskan kepada seluruh lembaga konservasi lain di Provinsi Bali yang mengelola satwa Gajah, agar mematuhi SE Dirjen KSDAE.

Lembaga konservasi yang tidak mengindahkan SE Dirjen KSDAE tersebut, maka Kementerian Kehutanan akan mengambil sikap tegas, berupa surat peringatan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan perundang – undangan.

Pihaknya juga telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I), kepada PT. Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park and Lodge), pada tanggal 13 Januari 2026.

Lembaga konservasi didorong untuk menghentikan elephant riding dengan adanya alternatif tematik yang lebih inovatif, dengan tetap memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa.

“Kami pun menyusun roadmap transformasi wisata gajah yang inovatif dan edukatif,” tegasnya. (kanalbali/RFH)

 

Apa Komentar Anda?