Penyelundupan 7.355 Burung di Padangbai Digagalkan Karantina Bali

DENPASAR, kanalbali.id – Ribuan burung yang diselundupkan lewat Pelabuhan Padangbai, di Kabupaten Karangasem, Bali, berhasil digagalkan oleh petugas gabungan.

Ribuan burung kicau beragam jenis yang diangkut truk tersebut yang sebelumnya menyeberang dari Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (21/1) dini hari.

“Untuk penangkapan burung sebanyak 7.355 ekor,” kata Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat Manaor Panggabean, saat menggelar konferensi Pers di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali, pada Rabu (21/1) sore.

Penyelundupan ribuan burung ini, berawal dari informasi Petugas Karantina Satuan Pelaksana (Satpel) Padangbai, mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman burung dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tujuan Kota Denpasar, Bali.

Kemudian, berdasarkan informasi itu Petugas Karantina Padangbai berkoordinasi dengan TNI AL Karangasem dan kepolisian serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan bersama terkait alat angkut yang masuk melalui pemeriksaan Pos 1 Pelabuhan Padangbai.

Selanjutnya, pada Rabu (21/1) sekitar pukul 00: 15 WITA, dicurigai ada truk berwarna putih dengan pelat nomor AG 9808 EF yang dikemudikan oleh dua orang di dalamnya berinsial MH dan MI. Lalu, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan memuat ribuan burung.

Selain itu, dari 12 jenis burung itu ada 2 burung yang dilindungi ialah burung pleci wallacea atau kacamata endemik dari Pulau Sumbawa dan juga burung sangihe.

“Ada dua jenis yang dilindungi, yaitu Burung Sangihe sebanyak 313 ekor dan Burung Kacamata sebanyak 388 ekor. Ini melanggar undang-undang, baik undang-undang yang ada di karantina dan Undang-undang BKSDA,” imbuhnya.

Dari ribuan burung itu, diantaranya Burung Kacamata 388 ekor, Burung Cicak Kombo 71 ekor, Burung Manyar 5.720 ekor, Burung Sangihe 313 ekor, Burung Pipit Zebra 250 ekor, Burung Srigunting 20 ekor, Burung Prenjak 500 ekor, Burung Kemade 5 ekor.
Kemudian, Burung Madu Matari 22 ekor, Burung Cabai 23 ekor, Burung Ciblek 35 ekor, Burung Gelatik Batu 8 ekor.

Ribuan burung tersebut, tidak dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari Dinas Provinsi NTB dan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Burung-burung itu juga tidak dilengkapi sertifikat kesehatan Karantina.

“Ini melanggar Undang-undang yang ada di Karantina dan Undang-undang yang ada di BKSDA. Jadi, ini barang ini tidak dilengkapi dengan dokumen dari pemda. Kemudian dari BKSDA tidak ada, dari Karantina juga tidak ada dokumen karantinanya,” jelasnya.

“Jadi ini kami tahan, kami tangkap dan saya ingin ini ke ranah hukum. Jadi selama ini mungkin banyak terjadi, tapi kalau kami tidak memberikan efek jerah melalui proses hukum ini nanti akan berulang terus,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, dengan adanya penyelundupan ribuan burung yang perlu dikhawatirkan adanya penyakit flu burung. Apalagi saat ini Indonesia sudah swasembada ayam.

“Kalau ini kami biarkan, kebetulan ada ada penyakit, nanti Indonesia yang sudah swasembada ayam seperti ini. Kalau nanti merebak lagi virus flu burung ini akan berbahaya ke negara kita,” jelasnya.

“Jadi saya minta ke teman-teman, pelaku usaha atau yang suka-suka berdagang secara legal. Janganlah hanya menghitung keuntungan sesaat, tapi lihatlah dampaknya terhadap bangsa dan negara kita ini,” lanjutnya.

Burung-burung tersebut diduga ditangkap secara liar dan nantinya burung-burung ini akan dikembalikan ke Lombok dan Sumbawa Besar untuk dilepasliarkan, pada Kamis (22/1) esok. Tetapi, beberapa burung yang akan ditahan di Balai Besar Karantina untuk menjadi barang bukti.

Ia juga menyatakan, pola penyelundupan seperti ini dilakukan oleh pelaku tidak hanya terjadi di Pulau Bali saja, tetapi juga tempat lainnya. Kemudian, dengan sopir yang telah ditangkap akan dilakukan investigasi atau penelusuran orang-orang yang terlibat dengan penangkapan dan pengangkutan burung secara ilegal tersebut.

“Saya minta nanti tim dari kejaksaan dan tim lainnya menelusuri ke mana barang ini sebenarnya. Kayaknya bukan hanya selesai di Bali. Tetapi juga ke mana-mana, selama ini kami melakukan penangkapan, kami edukasi pelaku usahanya. Namun, saya pikir ini harus ada efek jeranya,” ungkapnya.

Kemudian, untuk nilai burung-burung ini relatif tergantung dari penghobinya. Namun, bagi yang dilindungi nilainya bervariasi bisa puluhan juta hingga ratusan juta.

“Semuanya ini saya akan usut tuntas. Karena pola-pola ini sudah lama dan bukan hanya di Bali saja dan di tempat-tempat lain juga saya ingin dituntaskan pelakunya. (Nilai jual) relatif kadang-kadang ada yang ratusan juta, belasan hingga puluhan juta. Biasa penghobi-penghobi itu membayar puluhan hingga ratusan juta,” ujarnya.

Dalam penyelundupan ini, kedua pelaku melanggar Pasal 35 jo. 88 Undang-Undang nomor 21, tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga melanggar Undang-undang nomor 32, tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?