Konflik Proyek Villa di Ubud, Saksi Ahli Tekankan Kepastian Mens Rea

GIANYAR, kanalbali.id -Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dallam proyek pembangunan Villa di Mas ,Ubud dengan terdakwa Valur Blomsterberg kembali bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (28/4/2026).

Fokus persidangan kali ini mengarah pada adu argumentasi hukum, setelah tim penasihat hukum menghadirkan saksi ahli pidana dan saksi fakta untuk menguji konstruksi dakwaan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Lukas Banu, menilai jalannya sidang membuka ruang penting untuk mengurai fakta secara objektif. Ia menegaskan bahwa pembelaan kali ini diperkuat oleh keterangan ahli independen yang dihadirkan secara pro bono.

Sorotan utama datang dari Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Albert Aries  SH, MH. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aulia Ali Reza, ia menggarisbawahi perbedaan krusial antara tindak pidana penipuan dan sengketa perdata.

Menurutnya, tidak semua kegagalan kesepakatan bisa langsung dikategorikan sebagai penipuan. Unsur paling mendasar yang harus dibuktikan adalah adanya niat jahat (mens rea) yang diwujudkan melalui rangkaian kebohongan yang jelas.

“Penipuan tidak cukup hanya berdasarkan asumsi. Harus ada bukti konkret adanya skema kebohongan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Albert juga mengulas pasal penggelapan. Ia menjelaskan bahwa unsur utama dalam penggelapan adalah adanya tindakan sadar untuk menyalahgunakan kepercayaan dan menguasai barang atau uang secara melawan hukum sejak awal.

Perbedaan tipis antara wanprestasi dan penggelapan, menurutnya, terletak pada unsur kesengajaan untuk memiliki secara ilegal.

Di sisi lain, tim pembela juga menghadirkan saksi fakta, Maurin Dewi Ariyanti. Ia membeberkan bahwa keuangan perusahaan milik terdakwa tercatat rapi dan legal, termasuk kewajiban pajak yang rutin dilaporkan.

Maurin menegaskan, aliran dana yang dipersoalkan dalam perkara ini merupakan manajemen fee resmi dari klien, yang didukung dokumen pembukuan dan rekening koran.

( kanalbali/IST )

Apa Komentar Anda?