Turis Asing Diduga Nyambi Prostitusi Online Tertangkap di Bali

DENPASAR, kanalbali.id -Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali mengamankan tiga perempuan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal, yaitu praktik prostitusi online di Bali, pada Sabtu (2/5).

Ketiga WNA tersebut, berinisial AR (27) dan ED (22) asal Rusia serta EJN (21) asal Nigeria.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia,” kata Haryo Sakti dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5).

Operasi ini, berawal dari pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK). Berdasarkan informasi tersebut, tim Inteldakim Imigrasi Denpasar, segera melakukan penyelidikan dan operasi di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama, yaitu sebuah vila di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dan tim mengamankan dua perempuan WNA, yaitu EJN asal Nigeria dan ED asal Rusia.

Keduanya diketahui masuk ke Indonesia melalui dengan memegang izin tinggal kunjungan. Namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan ilegal.
Selain itu, EJN tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 21 Maret 2026.

“Sementara itu, ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada
10 Maret 2026,” imbuhnya.

Selanjutnya, di lokasi kedua yang berada di sebuah hotel di wilayah Renon, Kota Denpasar tim mengamankan seorang perempuan berinisial AR asal Rusia. Ia masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang izin tinggal kunjungan.

“AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menyampaikan, bahwa imigrasi tidak hanya memberikan kemudahan layanan bagi wisatawan asing, tetapi juga memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan memberikan dampak positif.

“Langkah pengawasan ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, yang menekankan prinsip imigrasi untuk rakyat demi menjaga ketertiban, keamanan, dan martabat bangsa,” ujarnya. ( kanalbali/KAD) 

Apa Komentar Anda?