Dilaporkan ke Polda Bali, Pemegang Proyek Marina Bay City di Lombok Barat Beri Klarifikasi

DENPASAR, kanalbali.id-  Kisruh proyek Marina Bay City di Lombok Barat, di Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru.

Kuasa Hukum Salah-satu pemegang saham perusahaan, Jamie McIntyre dan PT Bali Real Estate Investments (BREI) buka suara dan meluruskan tuduhan miring terkait pelaporan sejumlah investor ke Polda Bali.

Melalui kuasa hukumnya, I Komang Ari Sumartawan dari Bali Legal Partnership, membantah terkait tuduhan miring yang berkembang dan mempertanyakan aliran sebagian dana investor yang disebut tidak pernah masuk ke rekening perusahaan yang dikendalikan kliennya.

Sebelumnya, sekitar 30 investor Australia melaporkan sejumlah pihak ke Polda Bali terkait dugaan kerugian investasi yang nilainya disebut mencapai sekitar AUD 10 juta atau setara Rp 86 miliar.

Sumartawan mengatakan,  pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi, ia menegaskan publik perlu memperoleh gambaran utuh mengenai duduk persoalan yang sebenarnya.

Selain itu, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, dana investor yang diterima PT Bali Real Estate Investments (BREI) dan PT Marina Bay Investments (MBI) hanya berkisar AUD 3 juta.

“Perlu ditelusuri ke mana aliran dana sisanya dan siapa yang mengendalikan penerimaannya,” kata Ari dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (5/6).

Ia menyampaikan, sejumlah pembayaran investor dilakukan ke rekening perusahaan luar negeri yang menurutnya tidak berada di bawah kendali Jamie McIntyre maupun BREI.

Karena itu, pihaknya mendorong dilakukan audit independen dan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh transaksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Pihaknya juga membantah anggapan bahwa proyek Marina Bay City telah gagal. Menurut dia, proyek masih berjalan dan berbagai proses perizinan terus berprogres melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Selain itu, pihak Jamie mengklaim dana yang diterima perusahaan telah digunakan untuk berbagai kebutuhan proyek, mulai dari pembelian lahan, pengurusan perizinan, biaya legal, pembayaran kontraktor, hingga pengembangan infrastruktur. Bahkan, menurut mereka, terdapat dana pribadi Jamie McIntyre yang turut digunakan untuk menopang operasional proyek.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menilai persoalan yang berkembang saat ini tidak dapat dilepaskan dari sengketa bisnis yang telah berlangsung antara Jamie McIntyre dengan pemegang saham lainnya, Adrian James Campbell.

Selain itu, Sumartawan menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya belum pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tuduhan apa pun yang berkembang di ruang publik.

“Kami meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membentuk opini hanya berdasarkan laporan maupun pemberitaan yang beredar,” ujarnya.

Pihaknya juga belum menerima salinan resmi laporan pidana yang disebut-sebut telah diajukan terhadap klien mereka. Karena itu, mereka mengaku belum dapat memberikan tanggapan rinci terkait substansi tuduhan yang beredar.

Namun mereka membantah keras narasi yang menyebut Jamie McIntyre melakukan penipuan terhadap para investor proyek Marina Bay City.

Sebelumnya, sejumlah investor asal Australia melaporkan dugaan penipuan investasi proyek Marina Bay City ke Polda Bali dengan nilai kerugian mencapai AUD 7,37 juta atau sekitar Rp 86,5 miliar. Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Siber Polda Bali pada 7 April 2026.

Dalam perkembangan berikutnya, pemegang saham PT Marina Bay Investment sekaligus mantan komisaris perusahaan, Adrian James Campbell, menyatakan dirinya juga menjadi korban dugaan penyimpangan dana investasi.

Melalui kuasa hukumnya, Adrian menuding mantan direktur dan komisaris perusahaan, Jamie McIntyre, melakukan penyalahgunaan dana proyek yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 40 miliar.

Adrian mengaku telah melaporkan Jamie McIntyre ke Polda Bali sejak November 2025 atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Ia juga mempertanyakan pengelolaan dana investor, progres pembangunan proyek, hingga aspek perizinan Marina Bay City yang disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara para investor menilai pembangunan kawasan yang dipromosikan sebagai proyek hunian dan pensiun di Lombok tersebut tidak pernah terealisasi sesuai janji yang ditawarkan kepada mereka.

Di tengah perbedaan keterangan dari kedua belah pihak, penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap secara jelas aliran dana investor, penggunaan dana proyek, serta pihak yang bertanggung jawab atas berbagai persoalan yang muncul dalam proyek Marina Bay City Lombok. Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh perkara masih dalam tahap penyelidikan. ( kanalbali/KAD )

Apa Komentar Anda?